Fakta Nasional

Kerucunan MBG Tembus 50.000 Kasus, Sukur Nababan Desak Evaluasi Menyeluruh Rantai Pasokan Pangan MBG

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi IX DPR RI, Sukur Hamonangan Nababan, menyoroti secara serius kasus keracunan makan bergizi gratis (MBG) yang menembus 50.000 kasus hingga awal September 2026. Data menyebutkan sebanyak lebih dari 50.000 or…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 06 September 2026 📖 1 menit
Kerucunan MBG Tembus 50.000 Kasus, Sukur Nababan Desak Evaluasi Menyeluruh Rantai Pasokan Pangan MBG
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi IX DPR RI, Sukur Hamonangan Nababan, menyoroti secara serius kasus keracunan makan bergizi gratis (MBG) yang menembus 50.000 kasus hingga awal September 2026.

Data menyebutkan sebanyak lebih dari 50.000 orang mengalami keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). Data ini terhitung per 2 September 2026.

Dari data itu menunjukan hampir penerima manfaat di semua provinsi dan kabupaten/Kota di Indonesia mengalami keracunan akibat menyantap MBG. Data tersebut merupakan surveilans dari Kementerian Kesehatan.

"Fraksi PDI Perjuangan menilai temuan lebih dari 50.000 kasus keracunan akibat pelaksanaan MBG hingga 2 September 2026 merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai insiden biasa," kata Sukur Nababan kepada awak media, Sabtu (5/9/2026).

Sukur menegaskan, jika kasus keracunan telah terjadi di berbagai provinsi serta kabupaten/kota, maka pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan pangan MBG.

"Evaluasi menyeluruh harus dilakukan, mulai dari pengadaan bahan makanan, proses pengolahan, standar kebersihan dapur, distribusi, hingga pengawasan makanan sebelum dikonsumsi penerima manfaat," tandas Sukur.

Ia juga mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan mendorong Kementerian Kesehatan bersama Badan Gizi Nasional dan kementerian/lembaga terkait untuk memperkuat surveilans, investigasi setiap kejadian luar biasa keracunan pangan, serta memastikan adanya standar keamanan pangan yang diterapkan secara konsisten di seluruh satuan pelayanan MBG.

"Program pemenuhan gizi tidak boleh justru menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat yang menjadi penerima manfaat," tegasnya.

Secara rinci, Sukur Nababan menegaskan tiga hal yang harus dituntaskan:

1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keamanan pangan MBG, mulai dari kualitas bahan baku, proses pengolahan, kebersihan dapur, penyimpanan, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.

2. Perkuat surveilans dan investigasi kasus keracunan, dengan memastikan setiap kejadian tercatat, ditelusuri penyebabnya, dan ditindaklanjuti secara cepat agar kasus serupa tidak terus berulang di daerah lain.

3. Pastikan standar kesehatan dan keamanan pangan berlaku seragam di seluruh daerah, termasuk sertifikasi dan pengawasan tenaga pengolah makanan, sanitasi dapur, pengendalian suhu penyimpanan, serta mekanisme pemeriksaan makanan sebelum didistribusikan.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK