Kerugian Negara Hampir Rp1 Triliun: KPK Yakin Hakim Profesional di Kasus Korupsi LPEI
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa Majelis Hakim akan bersikap profesional dan independen dalam mempertimbangkan fakta-fakta dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan petinggi PT…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa Majelis Hakim akan bersikap profesional dan independen dalam mempertimbangkan fakta-fakta dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan petinggi PT Petro Energy (PT PE) dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyatakan tiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, 30 November 2025.
Kasus ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp968 miliar, atau hampir Rp1 triliun, berdasarkan penghitungan auditor BPKP.
Konflik Kepentingan dan Modus Operandi Kredit Fiktif
Konstruksi perkara ini melibatkan dugaan konflik kepentingan antara LPEI dan PT PE. Terdapat kesepakatan awal yang diduga untuk mempermudah proses pemberian kredit, meskipun seharusnya tidak layak diberikan. Direktur LPEI disebut tetap memerintahkan stafnya untuk mencairkan kredit tanpa melakukan kontrol kebenaran atas penggunaannya. Sementara itu, PT PE diduga menggunakan kontrak fiktif, yaitu memalsukan dokumen purchase order dan invoice sebagai underlaying pencairan fasilitas. Selain itu, PT PE juga diduga melakukan window dressing terhadap laporan keuangan mereka dan tidak menggunakan fasilitas kredit sesuai peruntukannya.
Tuntutan Berat Bagi Para Terdakwa
Tiga terdakwa yang terlibat adalah Newin Nugroho (Presdir PT PE), Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur PT PE), dan Jimmy Masrin (Komisaris Utama dan penerima manfaat PT PE). Dalam persidangan sebelumnya pada November 2025, JPU KPK menuntut hukuman penjara yang berat bagi ketiganya. Jimmy Masrin dituntut 11 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan wajib membayar uang pengganti sebesar $32,69 juta AS. Sementara Susy Mira Dewi Sugiarta dituntut 8 tahun 4 bulan penjara, dan Newin Nugroho dituntut 6 tahun penjara. KPK mengajak masyarakat untuk terus memantau persidangan perkara yang terbuka untuk umum ini.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.