Ketahuan, Pungli Rp5 Ribu per Hari PKL di Plaza Patriot Chandrabhaga Bekasi, Wali Kota Marah
FAKTANASIONAL.NE T - Bahwa pedagang kaki lima (PKL) dipungli, bukan rahasia. Itu terjadi dimana-mana. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam sidak di kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga, Bekasi, Sabtu malam, 22 Agustus 2026, menemukan semua PKL di situ…
FAKTANASIONAL.NET - Bahwa pedagang kaki lima (PKL) dipungli, bukan rahasia. Itu terjadi dimana-mana. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam sidak di kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga, Bekasi, Sabtu malam, 22 Agustus 2026, menemukan semua PKL di situ dipungli masing-masing Rp5 ribu per hari.
Tri, kepada wartawan, Senin, 24 Agustus 2026 di Plaza Pemkot Bekasi, mengatakan, "Kami akan cari siapa, oleh siapa, dan bagaimana cara pengumpulannya, termasuk distribusinya sampai ke pimpinan unit di kantor mana."
Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan untuk mengetahui pihak yang menarik pungutan tersebut, termasuk mekanisme pengumpulan hingga aliran uangnya.
Pungli Rp5 ribu,menjadi alasan pedagang merasa memiliki hak untuk berjualan di kawasan Plaza Patriot.
"Mereka (pedagang) mengatakan, karena sudah bayar, mereka berhak di sana. Apapun kondisinya, kami ingin pedagang tertib, membayar uang kebersihan bukan berarti boleh mengotori," kata Tri.
Ia juga mempertanyakan ke mana uang Rp 5.000 yang dibayarkan pedagang tersebut mengalir.
Menurutnya, apabila pungutan tersebut merupakan retribusi resmi, uang yang dibayarkan pedagang seharusnya masuk sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pungli itu Rp5.000-nya ke mana? Karena itu harusnya masuk ke retribusi sesuai Perda," katanya.
Tri menegaskan, penertiban PKL di Plaza Patriot Chandrabhaga bukan berarti pemerintah melarang PKL berjualan.
Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan sejumlah titik yang dapat digunakan PKL untuk berjualan. Ada lokasinya. Bukan seenaknya.
Penataan dilakukan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi utama Plaza Patriot sebagai ruang publik.
"PKL silakan berjualan, tetapi tempatnya harus sesuai lokasi yang sudah ditentukan. Jangan sampai masuk ke area utama Plaza Patriot yang diperuntukkan bagi masyarakat," katanya.
Plaza Patriot Chandrabhaga berfungsi utama sebagai ruang publik untuk berolahraga, bermain, berekreasi, dan berinteraksi.
Karena itu, keberadaan PKL perlu ditata agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut.
"Kalau semuanya ditempatkan sesuai zona, pedagang bisa tetap mencari nafkah dan masyarakat juga tetap nyaman menggunakan fasilitas yang ada," ujarnya.
Tindak lanjutnya, Tri meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kota Bekasi melakukan pemeriksaan.
Ia menargetkan proses pemeriksaan dapat diselesaikan dalam waktu seminggu sehingga keputusan terkait dugaan tersebut dapat segera diambil.
"Saya minta pemeriksaan cepat, satu minggu ini harus selesai sehingga minggu depan kita bisa ambil keputusan," ujar Tri.
Tri juga membebastugaskan sejumlah pejabat seperti Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, Lurah Kayuringin, Ricky Suhendar, Kepala UPTD GOR, Yudi, Kepala UPTD Kebersihan Protokol, Irwan Sukirno, Danru Satpol PP, Eko Sunarto, selama tujuh hari kerja untuk mempermudah pemeriksaan.
Sebenarnya, tindakan Tri ini sudah sering dilakukan pejabat publik lainnya. Namun anehnya kasus beginian terus saja terjadi.
Ini korupsi dalam jabatan. Berdasarkan tindakan Tri membebastugaskan para ASN itu menunjukkan secara jelas, bahwa orang-orang yang disebutkan itulah diduga memungut, atau menerima setoran pungli. Hal seperti ini pun sudah sering dilakukan pejabat publik lainnya. Tapi pungli model begitu terus saja terjadi, dimana-mana.
Mungkin, sanksi bagi penerima pungli terlalu lemah. Di situ Tri membebastugaskan selama tujuh hari. Enteng sekali. Padahal, itu korupsi.
Sanksi tersebut tidak menimbulkan efek jera. Membuat semua pejabat lainnya tetap berani korupsi. Karena, sanksinya sangat ringan. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.