Ketika CPO Disebut Limbah: Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,37 T
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2017-2024, Fadjar Donny Tjahjadi, didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,37 triliun dalam perkara dugaan korupsi e…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2017-2024, Fadjar Donny Tjahjadi, didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,37 triliun dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Widya Sihombing, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Agustus 2026, dikutip dari Antara.
JPU menduga Fadjar meminta penyusunan rekayasa ekspor CPO dan produk turunannya pada periode 2022-2024. Produk tersebut disebut disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit atau POME.
“Lila Harsyah membuat dan menyusun draf peta hilirisasi industri kelapa sawit atas permintaan Fadjar Donny melalui Sofyan Marhaban,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.
Dalam draf tersebut, CPO berbentuk cair dengan kadar asam lemak bebas atau free fatty acid (FFA) di atas 20 persen dikategorikan sebagai minyak asam sawit atau limbah cair kelapa sawit (PAO/POME).
Fadjar didakwa bersama 10 terdakwa lainnya melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum, termasuk pengujian barang di laboratorium Bea Cukai serta pengalihan atau perubahan Kode HS dalam proses ekspor.
JPU juga menyebut adanya upaya menghindari kewajiban persetujuan ekspor, kewajiban pasar dalam negeri (DMO), tarif biaya keluar, serta pungutan ekspor atau levy.
Sebelas terdakwa tersebut diduga menimbulkan selisih antara pungutan yang telah dibayarkan pihak swasta dengan kewajiban sebenarnya. Perbuatan itu disebut memperkaya 10 terdakwa selain Fadjar dan 15 subjek hukum lainnya.
Kerugian negara dihitung berdasarkan laporan audit BPKP Nomor PE.03.03/SR/S-401/D6/03/2026 tertanggal 2 Juni 2026.
Atas perkara tersebut, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional jo.
Pasal 18 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.