Fakta Nasional

Ketika MBG Bikin Sakit, Hukum Jangan Ikut Makan Siang

PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya menjadi bentuk kehadiran negara dalam memastikan anak-anak mendapatkan makanan yang layak, aman, dan bergizi. Karena itu, ketika makanan yang seharusnya menyehatkan justru diduga menyebabkan keracunan ma…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 15 August 2026 📖 3 menit
Ketika MBG Bikin Sakit, Hukum Jangan Ikut Makan Siang
Kesurupan Massal Bisa Di Ruqyah, Kalo Keracunan MBG Berat Ini Guru...../(foto: Instagram)
) -->

PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya menjadi bentuk kehadiran negara dalam memastikan anak-anak mendapatkan makanan yang layak, aman, dan bergizi.

Karena itu, ketika makanan yang seharusnya menyehatkan justru diduga menyebabkan keracunan massal di sekolah, persoalannya tidak boleh berhenti pada permintaan maaf, evaluasi internal, atau sekadar mengganti menu.

Menurut saya, kasus seperti ini harus dilihat sebagai persoalan serius yang menyangkut keselamatan manusia.

Anak-anak bukan objek uji coba.

Mereka bukan angka dalam laporan distribusi makanan. Ketika ada siswa yang harus mendapatkan perawatan setelah mengonsumsi makanan MBG, pertanyaan yang muncul bukan hanya “apa penyebabnya?”, tetapi juga “siapa yang harus bertanggung jawab?”

Secara hukum, pihak penyedia, penyalur, maupun pengelola dapur yang terbukti lalai atau melakukan pelanggaran dapat berhadapan dengan ketentuan pidana. Dalam kasus tertentu, jerat hukum bahkan dapat berlapis, tergantung hasil penyelidikan dan pembuktian.

Ketentuan KUHP dapat digunakan apabila ditemukan unsur kelalaian maupun kesengajaan yang menimbulkan akibat terhadap kesehatan dan keselamatan korban.

Pasal 359 KUHP, misalnya, mengatur kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sementara Pasal 360 KUHP berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka atau sakit, termasuk kondisi yang mengganggu aktivitas korban.

Ada pula Pasal 204 KUHP yang dapat menjadi perhatian apabila seseorang terbukti dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengedarkan bahan yang diketahui berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang lain. Ancaman pidananya jauh lebih berat.

Namun, penggunaan pasal-pasal tersebut tentu tidak boleh dilakukan secara serampangan. Polisi dan penegak hukum harus membuktikan hubungan antara tindakan atau kelalaian pihak tertentu dengan keracunan yang dialami korban.

Di sinilah proses investigasi menjadi sangat penting. Sampel makanan, bahan baku, air, peralatan memasak, hingga kondisi dapur perlu diperiksa secara ilmiah. Jangan sampai publik sudah menunjuk tersangka, sementara bukti laboratorium bahkan belum berbicara.

UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga memberikan ruang penindakan terhadap pelanggaran keamanan pangan. Pasal 135 berkaitan dengan produksi pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi dan higiene, sedangkan Pasal 136 mengatur larangan penggunaan bahan tertentu yang dapat membahayakan kesehatan.

Selain itu, ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen juga relevan untuk diperiksa, khususnya Pasal 8 ayat (1) jo. Pasal 62 mengenai larangan memproduksi atau mengedarkan barang yang tidak memenuhi standar dan berpotensi membahayakan konsumen.

Persoalannya, jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada orang paling bawah: pekerja dapur, koki, atau petugas distribusi. Kalau memang terbukti ada kelalaian sistematis, maka rantai tanggung jawab harus ditelusuri dari hulu sampai hilir.

Siapa yang menentukan standar bahan baku?

Siapa yang melakukan pemeriksaan kualitas?

Siapa yang memastikan suhu penyimpanan?

Siapa yang bertanggung jawab terhadap kebersihan peralatan?

Siapa yang melakukan pengawasan sebelum makanan dikirim ke sekolah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar mencari satu orang untuk dijadikan kambing hitam.

Saya kira pemerintah juga harus berani membuka hasil investigasi kepada publik secara transparan.

Masyarakat berhak mengetahui apa penyebab keracunan, bagaimana makanan tersebut diproduksi, apakah prosedur keamanan pangan dijalankan, dan tindakan apa yang diberikan kepada pihak yang terbukti lalai.

Program sebesar MBG membutuhkan sistem pengawasan sebesar pula. Jangan sampai semangat mempercepat distribusi justru mengalahkan kewajiban memastikan makanan aman dikonsumsi.

Anak-anak berangkat sekolah untuk belajar, bukan untuk pulang membawa penyakit. Karena itu, apabila benar terjadi kelalaian yang menyebabkan keracunan massal, proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.

MBG bukan sekadar persoalan makanan gratis. Di dalam sepiring makanan itu ada kepercayaan orang tua, uang negara, tanggung jawab penyelenggara, dan yang paling penting: keselamatan anak.

Kalau makanan bergizi justru membuat anak sakit, maka yang harus diperbaiki bukan hanya resepnya. Sistemnya harus diperiksa, pengawasannya harus diperketat, dan apabila ada pihak yang terbukti lalai atau melanggar hukum, pertanggungjawaban tidak boleh berhenti di meja rapat.

Sebab dalam urusan keselamatan anak, negara tidak boleh belajar dari kesalahan yang sama berkali-kali.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK