Ketok PP Baru, Pemerintah Wajibkan Repatriasi 100 Persen DHE SDA ke Bank Himbara Mulai 1 Juni 2026
FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah secara resmi akan memberlakukan kebijakan pengetatan moneter melalui penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) ke bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai 1 Juni 2026.…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah secara resmi akan memberlakukan kebijakan pengetatan moneter melalui penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) ke bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai 1 Juni 2026. Langkah ini diambil guna mempertebal cadangan devisa dan memperkokoh stabilitas nilai tukar rupiah di dalam negeri.
Kepastian jadwal eksekusi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran menteri sektor ekonomi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
“Tadi melaporkan ke Bapak Presiden terkait dengan rencana implementasi dari dua hal yaitu pelaksanaan devisa hasil ekspor yang berlangsung tanggal 1 Juni besok,” ucap Airlangga kepada awak media di selasar Istana Merdeka.
Airlangga menjelaskan, selain melaporkan kesiapan teknis DHE, rapat terbatas tersebut juga digunakan untuk mematangkan mekanisme sentralisasi ekspor sejumlah komoditas strategis nasional — seperti crude palm oil (CPO), batu bara, hingga ferro alloy — yang nantinya akan dipusatkan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor, yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Guna mengawal masa transisi ini agar berjalan mulus, pemerintah bergerak cepat menyinkronkan seluruh regulasi turunan lintas instansi sebelum tenggat waktu pemberlakuan aturan baru tersebut.
“Tadi kami laporkan bahwa berbagai instrumen regulasi, baik dari Permendag, dari BI, maupun dari Menteri Keuangan juga akan disiapkan dan akan sebelum 1 Juni itu akan diselesaikan,” kata Airlangga menambahkan.
Tenangkan Investor, Ekspor Tetap Lewat Jalur Existing
Terkait keterlibatan PT DSI sebagai jangkar tata kelola ekspor komoditas strategis, Menko Airlangga secara khusus memberikan sinyal penenang bagi para pelaku usaha maupun investor asing. Ia menegaskan tidak akan ada perombakan operasional yang dapat mengganggu alur logistik perdagangan luar negeri.
Kegiatan ekspor fisik di lapangan tetap dijalankan oleh korporasi-korporasi yang selama ini telah beroperasi.
“Yang pertama tentu tidak perlu khawatir, karena seluruhnya ekspor masih dilakukan oleh perusahaan di sektor existing ya," ujar Menko Airlangga memastikan kelancaran bisnis.
Sebagai informasi, kewajiban masuknya seluruh devisa hasil ekspor komoditas alam ke dalam sistem keuangan domestik per 1 Juni 2026 ini merupakan perintah hukum yang mengikat. Kebijakan radikal tersebut secara resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto, sekaligus bertindak sebagai revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2023 di era pemerintahan sebelumnya.
Melalui aturan anyar yang lebih ketat ini, para eksportir komoditas SDA kini diwajibkan secara mutlak untuk merepatriasi 100 persen DHE mereka ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Lebih dari itu, pemerintah juga mewajibkan penempatan dana hasil perdagangan luar negeri tersebut pada rekening khusus (Reksus) di dalam negeri dengan jangka waktu penahanan tertentu guna memberikan dampak likuiditas yang nyata bagi perekonomian nasional.
Baca Juga: Menko Airlangga: Defisit APBN di Bawah 3 Persen Sulit Dipertahankan Jika Harga Minyak Melonjak
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.