Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK: Dugaan Korupsi Proyek Rp12,14 Miliar
JAKARTA, FAKTANASIOANAL.NET - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 21 Oktober 2025. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam dua proyek di lingkungan Bawaslu…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIOANAL.NET - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 21 Oktober 2025. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam dua proyek di lingkungan Bawaslu yang ditengarai merugikan keuangan negara hingga Rp12,14 miliar.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) ke Gedung Merah Putih KPK. Selain membuat laporan resmi, Gabdem juga menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung komisi antirasuah tersebut.
Koordinator aksi Gabdem, Guntur Harahap, menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada temuan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan itu menyebutkan adanya potensi kerugian negara dari dua proyek besar.
Proyek pertama adalah renovasi gedung A dan B Bawaslu. Dari nilai proyek Rp715 miliar, BPK menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,14 miliar. Proyek kedua adalah Command Center Bawaslu senilai Rp339 miliar, yang berpotensi merugikan negara jauh lebih besar, yakni Rp11 miliar.
Guntur menegaskan bahwa Gabdem menilai adanya ketidaksesuaian antara alokasi anggaran yang digelontorkan dengan hasil fisik yang dicapai dari kedua proyek tersebut. Hal ini, menurutnya, mengindikasikan adanya penyimpangan yang merugikan negara.
Untuk itu, Gabdem mendesak KPK agar segera memanggil dan memeriksa para pejabat Bawaslu yang terlibat dalam pengelolaan anggaran proyek. Selain Rahmat Bagja sebagai penanggung jawab anggaran, mereka juga menyebut Ferdinan Eskol Sirait (kuasa pengguna anggaran), Hendri (pejabat pembuat komitmen), dan Arief Budiman (pejabat pengadaan).[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.