Ketua BKSAP DPR RI Kecam Tindakan Israel Terhadap UNRWA
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, mengecam tindakan Otoritas Israel yang telah meloloskan sebuah undang-undang yang melarang badan sosial di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pe…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET- Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, mengecam tindakan Otoritas Israel yang telah meloloskan sebuah undang-undang yang melarang badan sosial di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pengungsi Palestina, yaitu UNRWA.
Dalam keterangan tertulis pada Rabu (30/10/2024), Mardani menegaskan bahwa tindakan Israel merupakan penantangan terhadap dunia dan pelanggaran hak asasi manusia.
“Kami mengutuk keras. Israel telah menunjukkan arogansinya kepada dunia. UU tersebut sangat rasis dan perlu dilawan karena UNWRA adalah lembaga sah di bawah PBB,” ujar Mardani.
Ia menekankan pentingnya dunia internasional untuk bersatu melawan Israel, termasuk menolak keberadaan Israel sebagai anggota PBB dan membawa aksi genosida terhadap warga Palestina ke pengadilan internasional.
Mardani menjelaskan bahwa UNWRA adalah lembaga di bawah PBB, sedangkan Israel adalah anggota PBB.
“Ini bisa jadi alasan menolak Israel jadi anggota PBB dan dibawa ke Pengadilan Internasional,” cetusnya.
Ia juga meminta Pemerintah RI, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk segera mengambil sikap tegas terhadap UU Pelarangan UNRWA tersebut.
“Indonesia mesti menentang dan melawan UU ini serta berusaha menggalang dukungan dari dunia internasional,” serunya.
Ia menyoroti bahwa pemerintah Indonesia telah dilecehkan oleh Israel dengan aksi pembakaran Rumah Sakit Indonesia di Gaza Utara pada Selasa (22/10/2024).
“Pembakaran rumah sakit, sekolah, atau camp pengungsian oleh militer Israel merupakan pelanggaran berat yang melanggar hukum internasional dan hak asasi manusia,” ujarnya.
Mardani menegaskan bahwa protes pemerintah Indonesia harus lebih dari sekadar pernyataan biasa; harus ada tuntutan tegas untuk memberikan sanksi kepada Israel. “Pembakaran rumah sakit Indonesia telah merendahkan marwah bangsa kita,” tambahnya.
Ia juga menekankan perlunya evaluasi terhadap Dewan Keamanan PBB yang dianggap tidak mampu menerapkan sanksi kepada Israel meskipun telah lebih dari setahun melakukan genosida terhadap rakyat Palestina. “Tindakan militer Israel terhadap pasukan perdamaian PBB semakin membuktikan bahwa badan dunia ini tidak berkutik terhadap Israel. Evaluasi terhadap keberadaan Hak Veto Amerika Serikat yang melindungi Israel sangat diperlukan,” pungkasnya.
Diketahui, Otoritas Israel telah melakukan pemungutan suara pada Senin (28/10/2024), di mana 92 dari 120 anggota Knesset mendukung pelarangan UNRWA, sementara 10 menolak. Undang-undang tersebut direncanakan akan berlaku dalam 90 hari ke depan dan memicu reaksi keras dari komunitas internasional, termasuk PBB dan Amerika Serikat. [dnl]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.