Fakta Nasional

Ketua Komisi VII DPR RI Warning Pemerintah Soal Program Penghapusan Utang UMKM Rp 14 Triliun

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, baru-baru ini memberikan tanggapan terkait program penghapusan utang bagi satu juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Program ini dianggap sebagai langkah po…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 05 January 2025 📖 1 menit
Ketua Komisi VII DPR RI Warning Pemerintah Soal Program Penghapusan Utang UMKM Rp 14 Triliun
Keterangan foto: Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay/(instagram/@sahabatsalehdaulay.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, baru-baru ini memberikan tanggapan terkait program penghapusan utang bagi satu juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Program ini dianggap sebagai langkah positif untuk membantu UMKM yang terdampak pandemi dan kondisi ekonomi global.

Namun, Saleh juga mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam mengimplementasikan kebijakan ini, mengingat jumlah utang yang akan dihapus mencapai Rp 14 triliun.

Salah satu poin utama yang ditekankan Saleh adalah pentingnya verifikasi faktual terhadap UMKM yang akan mendapatkan penghapusan utang.

Pemerintah harus memastikan bahwa semua pelaku usaha yang masuk dalam program ini memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Tanpa verifikasi yang jelas, program ini bisa saja dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, penghapusan utang harus tetap bersifat mendidik. Saleh mengingatkan agar program ini tidak membuat pelaku UMKM menjadi pasif atau bahkan tergantung pada kebijakan pemerintah.

Program penghapusan utang tidak boleh berhenti pada pembebasan kewajiban finansial semata.

Pemerintah juga perlu menyediakan solusi alternatif untuk memastikan keberlanjutan usaha UMKM. Beberapa langkah yang bisa diambil meliputi:

- Pemberian Modal Baru: Pemerintah harus mempertimbangkan skema pemberian modal baru untuk UMKM yang utangnya dihapus. Namun, hal ini harus disertai dengan pengawasan ketat agar modal tersebut digunakan secara produktif.

- Pendampingan dan Pelatihan: UMKM memerlukan bimbingan untuk meningkatkan kapasitas usaha mereka. Program pelatihan bisnis, manajemen keuangan, dan pemasaran dapat membantu UMKM berkembang lebih baik.

- Akses ke Pasar: Selain modal, akses ke pasar menjadi tantangan besar bagi UMKM. Pemerintah dapat memfasilitasi kerja sama dengan perusahaan besar atau membuka pasar ekspor bagi produk UMKM.

Saleh juga mengingatkan bahwa penghapusan utang UMKM harus dilakukan dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip ekonomi Pancasila dan koridor konstitusi.

Selain itu, pemerintah perlu memikirkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini, terutama terkait keberlanjutan fiskal dan keberlangsungan program serupa di masa depan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK