Fakta Nasional

Ketua Satgas BLBI Dilaporkan ke KPK: Dugaan Rekayasa Status Obligor

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Rionald Silaban, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 29 November 2025. Pelaporan dilakukan ole…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 30 November 2025 📖 1 menit
Ketua Satgas BLBI Dilaporkan ke KPK: Dugaan Rekayasa Status Obligor
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Rionald Silaban, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 29 November 2025. Pelaporan dilakukan oleh Jaringan Pergerakan masyarakat Bawah (Jaga Marwah). Laporan tersebut menyoroti dugaan rekayasa status obligor dan penyitaan aset yang dianggap melawan hukum terhadap Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional.

Kejanggalan Penetapan dan Bukti Audit

Ketua Umum Jaga Marwah, Edison Tamba, menyatakan bahwa penetapan Andri Tedjadharma sebagai obligor BLBI dan penyitaan asetnya, yang kini memasuki tahapan lelang, terlihat dipaksakan dan terindikasi adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Edison menegaskan, tidak ada satu pun temuan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan Andri sebagai obligor penerima BLBI. Selain itu, Bank Centris Internasional diklaim tidak menerima BLBI, tidak memiliki saldo debet per 31 Desember 1997, dan penyelesaiannya dilakukan melalui jalur pengadilan dengan perjanjian khusus bersama Bank Indonesia yang diaktakan notaris, berbeda dengan bank penerima BLBI lainnya.

Desakan Penghentian Kebijakan Satgas BLBI

Jaga Marwah juga menduga adanya pemalsuan dokumen dan proses penyitaan yang mengandalkan putusan Mahkamah Agung bermasalah yang faktanya tidak pernah menyebut Andri Tedjadharma memiliki kewajiban BLBI. Mereka menilai tindakan Satgas BLBI telah melampaui batas dan melanggar hak asasi manusia, terutama penyitaan aset senilai Rp4,5 triliun tanpa dasar perjanjian yang sah. Jaga Marwah mendesak KPK, Presiden Prabowo Subianto, dan Menteri Keuangan Purbaya untuk segera menghentikan seluruh kebijakan Satgas BLBI yang dinilai berpotensi merampas aset warga negara secara sistematis.[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK