Ketum Pemuda Sumsel Yayan Apresiasi Sufmi Dasco Hadapi Demonstran dan Komitmen Tuntaskan RUU Perampasan Aset
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Ketua Umum Pergerakan Pemuda Sumatera Selatan sekaligus Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPN-VJ) Yayan Efendi Septiadi (YAS) sangat mengapresiasi komitmen Wakil Ke…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Ketua Umum Pergerakan Pemuda Sumatera Selatan sekaligus Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPN-VJ) Yayan Efendi Septiadi (YAS) sangat mengapresiasi komitmen Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad atas komitmennya dalam menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Pria yang akrab disapa YES ini menilai, penetapan batas waktu yang tegas oleh pimpinan DPR RI merupakan bukti nyata, karena langsung berjanji di depan masa aksi dan bertanda tangan dalam surat komitmen. Hal ini menunjukkan sikap seorang pemimpin yang berani mengambil resiko.
“Kami sangat memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan DPR RI Wabilkhusus kepada Prof. Sufmi Dasco Ahmad atas Kesediaan mempertaruhkan jabatan Siap Mundur, ini menunjukkan kesungguhan untuk menempatkan kepentingan bangsa dan negara khususnya dalam pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan kepastian hukum di atas kepentingan pribadi maupun golongan dan beliau tidak takut kehilangan jabatan demi komitmen terhadap kepentingan Rakyat,” tegas Yayan di Tangerang Selatan, Sabtu (29/6/2026).
Menurut Yayan, komitmen pimpinan DPR RI tersebut beriringan dengan visi eksekutif dalam menciptakan tata kelola negara yang akuntabel dan Transparan. Hal ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi serta menghadirkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Langkah pimpinan DPR menetapkan tenggat waktu ini sangat progresif. Ini bentuk transparansi dan meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat luas.
"Tentunya masukan dari para ahli hukum, akademisi dan masyarakat sipil sangat penting agar substansi undang-undang perampasan aset untuk koruptor ini nantinya efektif, adil, dan tidak tebang pilih dalam merampas aset hasil kejahatan ekonomi,” lanjutnya.
Lebih jauh, Yayan menegaskan rancangan undang-undang perampasan aset juga tidak bisa terburu-terburu langsung disahkan.
"RUU Perampasan Aset tentu perlu pembahasan yang matang, masukan dari semua pihak, karena menyangkut rasa keamanan dan keadilan," tuntas Yayan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.