Kewenangan KPK Terancam? Polemik Penyadapan dalam RUU KUHAP Memanas
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyoroti serius pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Lembaga antirasuah ini khawatir beberapa pasal dalam draf tersebut dapat melemahkan kewenan…
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyoroti serius pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Lembaga antirasuah ini khawatir beberapa pasal dalam draf tersebut dapat melemahkan kewenangan khusus yang selama ini menjadi andalannya dalam memberantas korupsi. Untuk mengkaji implikasi tersebut, KPK telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama para ahli hukum.
FGD ini menyimpulkan adanya potensi ketidaksinkronan antara RUU KUHAP yang bersifat umum dengan Undang-Undang KPK yang bersifat khusus. Para pakar hukum yang hadir mendukung penuh agar KPK tetap dapat menggunakan landasan hukumnya sendiri.
Hal ini penting karena korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga penanganannya memerlukan pendekatan yang juga luar biasa dan tidak bisa disamakan dengan tindak pidana umum.
Kunci utama pertahanan KPK terletak pada asas hukum lex specialis derogat legi generali, yang berarti peraturan hukum khusus mengesampingkan peraturan hukum umum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa para ahli hukum mendukung penuh penerapan asas ini. Artinya, KPK seharusnya tetap dapat menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sesuai UU KPK, meskipun ada aturan berbeda dalam KUHAP.
Kewenangan khusus KPK ini bahkan telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi, memberinya legitimasi yang kokoh untuk menangani korupsi secara independen dan efektif.
Salah satu kewenangan yang paling terancam adalah penyadapan. UU KPK saat ini mengizinkan penyadapan dilakukan sejak tahap penyelidikan. Namun, dalam draf RUU KUHAP Pasal 124, penyadapan hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan dan wajib mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, aturan baru ini dapat menghambat kerja KPK secara signifikan. Prosedur birokrasi perizinan dikhawatirkan akan membocorkan operasi dan menghilangkan momentum penting dalam mengungkap konspirasi korupsi yang kompleks dan terorganisir.**
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.