Khalid Basalamah Tunda Kesaksian Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Tunggu Jadwal Berikutnya
FAKTANASIONAL.NET - Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 pada Kamis, 8 Oktober 2026. Namun, pendakwah sekaligus Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mand…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Namun, pendakwah sekaligus Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) tersebut menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat hadir sesuai jadwal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Khalid Basalamah telah meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
"Benar, bahwa pada Kamis (8/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sedianya menghadirkan saksi Sdr. Khalid Basalamah, dalam lanjutan sidang tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata Budi dalam keterangannya, dikutip dari Liputan6, Kamis (8/10/2026).
"Namun, saksi telah menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir sesuai jadwal sidang dimaksud, dan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya," tambahnya.
KPK belum menjelaskan kapan jadwal baru pemeriksaan Khalid Basalamah akan dilakukan. Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut meyakini saksi akan memenuhi panggilan berikutnya.
"Kami meyakini, saksi akan hadir memenuhi panggilan pada penjadwalan berikutnya, sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan seorang warga negara terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ujar Budi.
"Mengingat, pada prinsipnya setiap keterangan saksi akan membantu proses pembuktian perkara, yang selanjutnya akan dinilai oleh majelis hakim secara objektif," imbuhnya.
Khalid Basalamah sebelumnya telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa penyidik KPK. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengetahuannya mengenai pengelolaan ibadah haji serta uang yang diserahkannya kepada KPK selama proses penyidikan perkara.
Penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024 dimulai KPK pada 9 Agustus 2025. Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
JPU KPK mendakwa Yaqut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar. Yaqut juga didakwa bersama tiga terdakwa lainnya serta disebut memperkaya diri sebesar US$271.500 dalam upaya memperoleh kuota haji khusus.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.