Fakta Nasional

Kini Umrah Bisa Dilakukan Secara Mandiri, Aturan Baru Beri Ruang di Luar Biro Perjalanan

FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah resmi membuka peluang bagi masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga ata…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 25 October 2025 📖 2 menit
Kini Umrah Bisa Dilakukan Secara Mandiri, Aturan Baru Beri Ruang di Luar Biro Perjalanan
Jemaah haji Indonesia diimbau mematuhi aturan penerbangan dengan tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper demi kelancaran proses kepulangan ke Tanah Air./(ilustrasi/@pixabay)

FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah resmi membuka peluang bagi masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

Mengutip situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), Jumat (24/10/2025), beleid baru ini membawa perubahan signifikan dalam ketentuan penyelenggaraan ibadah umrah. Dalam Pasal 86 UU PIHU terbaru disebutkan bahwa pelaksanaan perjalanan ibadah umrah kini dapat dilakukan melalui tiga jalur, yaitu lewat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.

Ketentuan “umrah secara mandiri” sebagaimana tercantum dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b merupakan hal baru yang sebelumnya tidak diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019. Dalam aturan lama, umrah hanya bisa dilakukan melalui PPIU atau diselenggarakan oleh pemerintah dalam kondisi luar biasa yang ditetapkan Presiden.

Sementara dalam UU yang baru, pemerintah tetap memiliki kewenangan menyelenggarakan umrah melalui Menteri jika terdapat keadaan darurat, namun kini masyarakat juga diberi pilihan untuk beribadah secara mandiri, tanpa perantara biro.

Penolakan dari 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah

Kebijakan legalisasi umrah mandiri ini sebelumnya menuai penolakan dari kalangan penyelenggara resmi. Pada 18 Agustus 2025, sebanyak 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah menyampaikan sikap keberatan terhadap rencana tersebut—yang saat itu masih berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) PIHU.

Dalam pernyataan bersama yang disampaikan kepada Presiden PKS Almuzammil Yusuf di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, para asosiasi tersebut menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bentuk penolakan.

Juru bicara 13 asosiasi, Firman M. Nur, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), menilai bahwa konsep umrah mandiri berpotensi menimbulkan kerugian bagi jemaah.

Menurutnya, perjalanan umrah tidak bisa disamakan dengan perjalanan wisata biasa karena memiliki dimensi ibadah yang memerlukan bimbingan dan pendampingan. Firman juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat mengganggu ekosistem ekonomi yang selama ini menopang industri haji dan umrah nasional.

“Legalisasi umrah mandiri membuka peluang besar bagi marketplace global menguasai pasar jemaah Indonesia. Ini bisa mengakibatkan kebocoran ekonomi umat ke luar negeri dan mematikan peran pelaku resmi penyelenggara umrah. Pemerintah seharusnya berpihak pada usaha dalam negeri dalam kerangka bela dan beli produk Indonesia,” tegas Firman.[Zul]

 


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK