Fakta Nasional

Kisruh Penarikan Lexus Salah Sasaran, BFI Finance Tegaskan Posisi Sebagai Korban Wanprestasi

FAKTANASIONAL.NET - PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait insiden penarikan kendaraan yang melibatkan penagih eksternal di Tangerang Selatan. Perusahaan pembiayaan ini menegaskan bahwa posisi mereka dalam…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 08 May 2026 📖 1 menit
Kisruh Penarikan Lexus Salah Sasaran, BFI Finance Tegaskan Posisi Sebagai Korban Wanprestasi
Kisruh Penarikan Lexus Salah Sasaran, BFI Finance Tegaskan Posisi Sebagai Korban Wanprestasi/(Foto: Ilustrasi)

FAKTANASIONAL.NET - PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait insiden penarikan kendaraan yang melibatkan penagih eksternal di Tangerang Selatan.

Perusahaan pembiayaan ini menegaskan bahwa posisi mereka dalam perkara ini sebenarnya adalah pihak yang dirugikan akibat tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh konsumen awal berinisial AHP.

Kasus ini bermula dari fasilitas pembiayaan dengan jaminan satu unit mobil Lexus yang disetujui pada Desember 2023.

Dilansir dari berbagai sumber pada 8 Mei 2026, menurut Corporate Secretary BFI Finance, Budi Darwan Munthe, nasabah AHP mengalami gagal bayar hingga menunggak tiga kali angsuran pada November 2025. Saat ditelusuri, kendaraan mewah tersebut ternyata sudah tidak berada di tangan debitur asli.

Pihak manajemen menjelaskan bahwa pengalihan unit jaminan tanpa seizin perusahaan adalah akar masalah dari kekisruhan ini.

Karena minimnya informasi dari AHP mengenai keberadaan mobil, BFI Finance menugaskan jasa penagih eksternal untuk melacak aset tersebut. Penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa mobil tersebut telah berpindah tangan kepada pihak lain, yakni Saudara AP.

Saudara AP mengaku telah membeli mobil tersebut secara tunai dari pihak sebelumnya tanpa mengetahui status pembiayaannya.

Menyadari adanya komplikasi kepemilikan, tim penagih segera menghentikan proses penarikan di tempat guna menghindari konflik lebih lanjut. Pihak BFIN menegaskan bahwa insiden ini merupakan dampak dari perilaku konsumen yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, jajaran manajemen BFI Finance telah menemui Saudara AP secara langsung pada 7 November 2025.

Perusahaan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami akibat operasional penagihan di lapangan. Saat ini, BFIN terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak berwajib untuk mencari solusi yang adil.

Budi menegaskan bahwa kejadian ini tidak berdampak pada stabilitas operasional maupun harga saham BFIN di pasar modal. Perusahaan tetap berkomitmen menempuh jalur hukum terhadap nasabah pertama (AHP) demi menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK