Fakta Nasional

Kisruh Sengketa Lahan di Dusun Sihaporas Simalungun, Pohon Diduga Dirusak di Tengah Proses Hukum

SIMALUNGUN, FAKTANASIONAL.NET - Persoalan status dan keabsahan tanah di Kobun Gadong, Par Seleang Leangan, Dusun Sihaporas, Kabupaten Simalungun, semakin mencuat. Selain klaim kepemilikan yang saling dipersoalkan, kini muncul dugaan pengrusakan tana…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 02 September 2026 📖 2 menit
Kisruh Sengketa Lahan di Dusun Sihaporas Simalungun, Pohon Diduga Dirusak di Tengah Proses Hukum
) -->

SIMALUNGUN, FAKTANASIONAL.NET - Persoalan status dan keabsahan tanah di Kobun Gadong, Par Seleang Leangan, Dusun Sihaporas, Kabupaten Simalungun, semakin mencuat. Selain klaim kepemilikan yang saling dipersoalkan, kini muncul dugaan pengrusakan tanaman dan aktivitas penguasaan lahan di tengah proses hukum yang belum selesai.

M. Siallagan, yang mengaku sebagai pihak yang memiliki hak atas objek tersebut, sejak awal telah membuat pengaduan terkait status dan persoalan tanah tersebut kepada Polres Simalungun.

Saat melakukan pengecekan secara mandiri pada 31 Agustus 2026, ditemukan kondisi tanaman di lokasi yang diduga mengalami pengrusakan. Dokumentasi lapangan memperlihatkan sejumlah pohon mengalami pemotongan dan pelukaan pada batang maupun cabang.

Sebagian lahan juga terlihat telah ditebas, sementara terdapat area yang menghitam seperti bekas pembakaran. Tanaman yang disebut berada di lokasi antara lain jengkol, kincung, kayu ingul, pote, dan nangka.

Di lokasi juga ditemukan seorang pekerja bernama Pak Yogi. Ketika ditanyakan mengenai siapa yang menyuruhnya bekerja, termasuk apakah perintah berasal dari S. Hasibuan atau Naibaho, keterangannya belum memberikan kejelasan. Dalam keterangannya, ia justru mengarahkan persoalan kepada S. Hasibuan.

Keterangan tersebut menjadi penting untuk didalami oleh aparat penegak hukum. Apabila benar terdapat aktivitas di atas objek yang masih disengketakan, perlu diketahui siapa yang memberikan perintah, siapa yang mengerahkan pekerja, siapa yang mengendalikan aktivitas di lapangan, serta atas dasar apa aktivitas tersebut dilakukan.

Menurut informasi yang diperoleh, Kepala Desa Jaulak Ambarita sebelumnya telah melarang aktivitas di lokasi karena persoalan tanah tersebut belum selesai. Karena itu, perlu diperiksa mengapa aktivitas masih berlangsung dan siapa pihak yang memberikan perintah atau mengizinkannya.

Dalam konteks tersebut, S. Hasibuan menjadi salah satu pihak yang perlu dimintai klarifikasi secara langsung untuk menjelaskan keterkaitannya dengan aktivitas di lokasi maupun pekerja yang ditemukan di lapangan.

S. Hasibuan diketahui merupakan pensiunan Pegawai BUMN. Status tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum, namun informasi tersebut dapat menjadi bagian dari identitas pihak yang perlu diklarifikasi apabila berkaitan dengan rangkaian aktivitas di atas objek sengketa.

Persoalan semakin serius karena terdapat dokumen yang disebut tidak ditandatangani oleh pihak sempadan, S. Siallagan, serta pencantuman Jorlang Hataran sebagai batas tanah, padahal Jorlang Hataran merupakan nama wilayah/kecamatan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana dokumen dibuat, siapa yang menyusun atau menerbitkannya, siapa saja pihak yang terlibat, serta apakah keterangan di dalamnya sesuai dengan kondisi dan batas objek tanah yang sebenarnya.

Karena itu, dokumen-dokumen yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak perlu diverifikasi secara administratif dan hukum, termasuk asal-usul dokumen, tanda tangan para pihak, batas tanah, serta kesesuaiannya dengan data pertanahan pada instansi yang berwenang.

Di sisi lain, Polres Simalungun disebut telah berupaya menghubungi pihak S. Hasibuan untuk dimintai keterangan, namun belum mendapatkan respons. Penyidik disebut akan melayangkan surat pemanggilan kepada pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan dugaan pengrusakan dan penguasaan lahan.

M. Siallagan dan keluarga meminta aparat penegak hukum mengusut persoalan secara menyeluruh dan objektif; siapa pemilik atau pemegang hak yang sah, siapa yang menguasai objek tanah, siapa yang memberikan perintah kepada pekerja, siapa yang melakukan atau menyuruh melakukan pengrusakan tanaman, serta bagaimana keabsahan dokumen yang digunakan untuk mendukung klaim penguasaan tersebut.

Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pengrusakan, penguasaan tanpa hak, penggunaan dokumen yang tidak sah, manipulasi administrasi, atau tindak pidana lainnya, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab diminta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK