Klarifikasi Pertamina Patra Niaga: Transparansi Distribusi LPG di Lampung
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Menanggapi isu miring yang menyebut Pertamina Patra Niaga sebagai hambatan dalam pengelolaan energi di Lampung, perusahaan memberikan klarifikasi tegas. Sebagai Subholding Commercial & Trading, operasional mereka di…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Menanggapi isu miring yang menyebut Pertamina Patra Niaga sebagai hambatan dalam pengelolaan energi di Lampung, perusahaan memberikan klarifikasi tegas.
Sebagai Subholding Commercial & Trading, operasional mereka di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sepenuhnya dipandu oleh regulasi pemerintah dan prinsip akuntabilitas yang ketat.
Terkait penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg sebesar Rp20.000 di Lampung, Pertamina menegaskan bahwa angka tersebut merupakan wewenang Pemerintah Daerah melalui Keputusan Gubernur.
Area Manager Communication, Rusminto Wahyudi, menjelaskan bahwa perusahaan tidak memiliki otoritas sepihak untuk menaikkan harga. Tugas utama mereka adalah memastikan stok tersedia dan tersalurkan sesuai alokasi yang ditetapkan tanpa mengambil keuntungan dari kebijakan subsidi.
Hingga Januari 2026, distribusi LPG subsidi di Lampung mencapai 20.699 metrik ton dengan kondisi lapangan yang stabil tanpa antrean panjang.
Untuk menjaga ketepatan sasaran, Pertamina menerapkan sistem monitoring digital dan audit berkala. Rusminto memperingatkan bahwa setiap pangkalan yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi berat hingga pemutusan hubungan usaha.
Masyarakat pun diimbau untuk menggunakan saluran resmi Call Center 135 untuk mendapatkan informasi yang akurat.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.