Klarifikasi Status PPPK: Program Makan Bergizi Gratis Hanya untuk Posisi Inti
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Klarifikasi ini dilakukan untuk melu…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Klarifikasi ini dilakukan untuk meluruskan persepsi masyarakat terhadap Perpres Nomor 115 tentang tata kelola program tersebut yang sempat menimbulkan salah tafsir di lapangan, dilansir pada 14 Januari 2026.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa tidak semua personel Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi ASN.
Status PPPK hanya ditujukan bagi pemegang jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis. Jabatan tersebut mencakup Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang bertanggung jawab atas keberlangsungan program secara profesional.
Lebih lanjut, Nanik menjelaskan bahwa relawan tetap memegang peran krusial namun statusnya bersifat partisipatif dan non-ASN. Hal ini dirancang agar program tetap bersifat inklusif tanpa membebani regulasi aparatur negara secara berlebihan.
BGN berharap penjelasan ini dapat meredam ekspektasi keliru di kalangan masyarakat serta menjaga fokus utama pada pemenuhan gizi nasional.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.