Klarifikasi Tim Hukum: Emas dan Uang di Sentul Bukan Milik Febrie Adriansyah
FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT ASABRI yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus memanas. Terbaru, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowong…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT ASABRI yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus memanas.
Terbaru, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, memberikan klarifikasi terkait penemuan aset fantastis dalam sebuah brankas di rumah kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Melansir pemberitaan detikNews pada Sabtu (18/7/2026), Handika dengan tegas menepis spekulasi bahwa uang tunai dalam mata uang asing dan emas seberat 74 kilogram tersebut adalah milik Febrie.
"Itu penguasaannya ada di klien kami. Penguasaan, kepemilikan. Jadi itu bukan milik Pak Febrie. Rumah itu sudah 10 tahun informasinya nggak pernah dipakai sama Pak Febrie. Tapi di 2023 dipinjam oleh si Pak Idon untuk kantor yayasan," imbuh Handika.
Ia menegaskan bahwa aset tersebut sepenuhnya berada di bawah penguasaan kliennya, Don Ritto.
Handika memaparkan bahwa rumah mewah di Sentul tersebut telah digunakan sebagai kantor cadangan operasional yayasan yang berfokus pada dakwah dan pendidikan Islam sejak awal 2023.
Menurut pengakuannya, yayasan tersebut saat ini membina sekitar 700 santri asal Indonesia timur, khususnya dari Papua dan Maluku, yang tengah menempuh pendidikan di Banten.
"Rumah di Sentul itu dimohon oleh klien kami kepada pemiliknya untuk operasional yayasan. Pada 2024, Pak Idon meminta izin membangun brankas untuk menyimpan barang-barang berharga yang digunakan dalam aktivitas yayasan tersebut," ungkap Handika di gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Pihak Don Ritto memastikan bahwa seluruh aset berupa emas, SGD 12 juta, dan USD 4 juta yang disita penyidik didapatkan melalui jalur legal. Meski begitu, Handika belum merinci lebih jauh mengenai pihak mana yang menyerahkan dana tersebut.
Ia berjanji akan segera membuka bukti-bukti pendukung kepada publik di waktu yang tepat.
Sebagaimana diketahui, Kejagung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan TPPU PT ASABRI.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus bergulir di bawah otoritas Kejaksaan Agung untuk mendalami keterkaitan aset-aset tersebut dengan tindak pidana yang dituduhkan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.