Kocak bin Ajaib! Kejagung Belum Periksa Nanik S. Deyang dalam Korupsi MBG
FAKTANASIONAL.NET - Cara kerja dan keseriusan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) sangat kocak. Sebab hingga kini Nanik S. Deyang belum dimintai keterangan dengan alasan kesaksiannya belum diperl…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Cara kerja dan keseriusan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) sangat kocak. Sebab hingga kini Nanik S. Deyang belum dimintai keterangan dengan alasan kesaksiannya belum diperlukan.
Nanik menjabat bersama tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang kemudian menjadi tersangka selama lebih dari delapan bulan, disebut dalam tudingan mengenai yayasan pengelola dapur, dan mengakui adanya komunikasi tentang pengurusan dapur MBG.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada 29 September 2026 menyatakan penyidik belum memerlukan keterangan Nanik dan masih melihat perkembangan perkara.
Alasan tersebut belum menjawab bagaimana penyidik menilai relevansi keterangannya di tengah sejumlah informasi yang mengaitkan namanya dengan urusan yang perlu ditelusuri.
Nanik dilantik sebagai Wakil Kepala BGN bersama Sony Sonjaya pada 17 September 2025. Keduanya bergabung dengan Dadan Hindayana sebagai kepala dan Lodewyk Pusung sebagai wakil kepala.
Mereka berada dalam satu jajaran pimpinan sampai pemberhentian Dadan, Sony, dan Lodewyk diumumkan pada 2 Juni 2026, atau sekitar delapan bulan 16 hari.
Rentang waktu tersebut memberi dasar kuat untuk menggali pengetahuan Nanik mengenai dinamika internal, komunikasi antarpejabat, laporan yang diterima, serta proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan perkara.
Menjabat bersama memang tidak otomatis berarti melakukan korupsi bersama, tetapi seseorang tetap dapat memberikan keterangan penting tanpa terlibat dalam tindak pidana.
Relevansi pemeriksaan Nanik semakin kuat setelah pengacara Sony, dengan merujuk pada BAP kliennya, mengaitkan namanya dengan dugaan perubahan nama yayasan pengelola SPPG.
Tudingan itu belum membuktikan kesalahan Nanik, tetapi memuat informasi konkret yang dapat diuji melalui dokumen yayasan, riwayat perubahan pengelola, dan keterangan pihak terkait.
Nanik sendiri membantah mengetahui urusan pengadaan dan menerima uang. Namun, ia mengakui pernah menghubungi Sony untuk membantu pengurusan dapur TNI dan pesantren.
Pengakuan tersebut memberi penyidik bahan untuk menelusuri isi komunikasi, pihak yang mengajukan permintaan, serta keputusan yang kemudian diambil.
Komunikasi itu seharusnya ditelusuri hingga jelas kesesuaiannya dengan prosedur pengajuan, verifikasi, dan penetapan pengelola dapur MBG.
Penyidik perlu memastikan apakah permintaan tersebut diproses secara wajar atau memengaruhi keputusan hingga memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu.
Hasil penelusuran itulah yang dapat menguatkan bantahan Nanik atau menunjukkan perlunya pendalaman lebih lanjut.
Dengan adanya irisan jabatan, tudingan spesifik, dan pengakuan komunikasi mengenai dapur, alasan bahwa keterangannya belum diperlukan sulit dianggap memadai tanpa penjelasan mengenai tindak lanjut atas informasi tersebut.
Kejagung perlu menerangkan apakah kaitan itu sudah diuji melalui bukti lain, dinilai tidak relevan dengan perkara, atau masih dalam proses pendalaman.
Penyidik memang berwenang menentukan urutan pemeriksaan dan strategi pembuktian. Namun, kecukupan alat bukti terhadap tersangka yang sudah ditetapkan tidak dengan sendirinya menjawab seluruh informasi tentang kemungkinan peran atau pengetahuan pihak lain.
Penuntasan perkara membutuhkan kesungguhan menelusuri setiap petunjuk yang relevan, termasuk yang dapat membantah tudingan.
Pemeriksaan Nanik dapat membantu menjernihkan posisinya sekaligus memperjelas tanggung jawab pihak lain. Karena itu, desakan agar keterangannya diambil merupakan tuntutan untuk menguji fakta secara adil, tanpa mendahului kesimpulan mengenai kesalahannya.
Kejagung telah menyampaikan alasan belum memeriksa Nanik. Kini, dasar penilaian di balik alasan itulah yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Selama kaitan-kaitan konkret tersebut belum memperoleh penjelasan yang memadai, keputusan untuk belum memeriksanya akan terus menyisakan keraguan terhadap ketuntasan pengusutan kasus korupsi MBG.
Jakarta, 30 September 2026
HAMDI PUTRA (Forum Sipil Bersuara/FORSIBER)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.