Komdigi Cari Jalan Keluar untuk Kasus Yogi
FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah pembinaan untuk membantu Yogi Gilang Arya menyediakan layanan internet secara legal di Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Menteri Komunikasi dan Digita…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah pembinaan untuk membantu Yogi Gilang Arya menyediakan layanan internet secara legal di Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya tengah menghubungkan Yogi dengan penyedia layanan internet (ISP) berbasis satelit.
Telkomsat dan Starlink disebut telah menyatakan kesediaan untuk mendampingi Yogi agar dapat menjadi reseller resmi.
"Kita sudah ada pembicaraan yang cukup matang dengan Telkomsat dan juga Starlink. Jadi keduanya sudah sepakat untuk melakukan pembinaan terhadap Yogi, untuk kemudian menjadi reseller resmi atau berizin resmi. Jadi ini yang kami sampaikan bahwa Kemkomdigi selalu berusaha mencari solusi," ujar Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (29/8), dikutip dari Antara.
Langkah tersebut berkaitan dengan perkara hukum yang sedang dihadapi Yogi. Ia didakwa atas dugaan penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin setelah menjual paket internet Starlink di desanya.
Menurut Meutya, koneksi internet di Kepulauan Mentawai sebenarnya sudah tersedia melalui jaringan seluler 4G berbasis Base Transceiver Station (BTS).
Namun, wilayah tersebut belum memperoleh dukungan infrastruktur fiber optik sebagai jaringan tulang punggung.
Kondisi itu membuat kualitas dan stabilitas internet belum optimal jika dibandingkan dengan koneksi berbasis fiber optik. Layanan satelit seperti Starlink dan Telkomsat dinilai dapat menjadi alternatif untuk memenuhi kebutuhan konektivitas masyarakat.
Perkara Yogi kini masih diproses di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Hingga Sabtu (29/8), belum terdapat putusan resmi dari pengadilan.
Sebelumnya, Meutya pada Selasa (25/8) di Monumen Pers Solo, Jawa Tengah, menyebut kasus tersebut memiliki dua sisi: persoalan layanan yang belum berizin dan kebutuhan masyarakat terhadap internet berkualitas.
"Ada kebutuhan untuk layanan internet yang baik, tapi di sisi lain ada layanan yang belum berizin," katanya.
Meutya menegaskan Komdigi akan mengutamakan pembinaan. "Jadi memang, menurut hemat kami, dengan semangat KUHAP yang baru juga harusnya yang dikedepankan adalah langkah-langkah pembinaan dan langkah hukum pidana itu adalah solusi terakhir. Jadi itu yang biasanya kami lakukan," ujarnya.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.