Komisi I DPR Dorong Percepatan Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mendesak pemerintah segera membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Ia menekankan bahwa lemb…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mendesak pemerintah segera membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Ia menekankan bahwa lembaga ini merupakan kebutuhan mendesak untuk melindungi data rakyat Indonesia di era digital.
“Pasal 58 UU PDP menyebutkan bahwa presiden menetapkan lembaga yang menyelenggarakan perlindungan data pribadi. Lembaga tersebut bertanggung jawab langsung kepada presiden,” ujar Oleh Soleh, Kamis (19/12/2024).
Menurut Oleh Soleh, pembentukan Lembaga PDP diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres). Namun, hingga kini, Perpres tersebut masih belum diterbitkan. “Kami masih menunggu Perpres yang akan mengatur keberadaan Lembaga PDP,” ungkap legislator asal Dapil Jawa Barat XI itu.
Lembaga PDP akan memiliki sejumlah tugas strategis, antara lain merumuskan dan menetapkan kebijakan terkait perlindungan data pribadi, mengawasi penegakan hukum administratif atas pelanggaran UU PDP, dan memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Oleh Soleh menekankan bahwa perlindungan data pribadi adalah bagian dari hak asasi manusia. Ia berharap Lembaga PDP dapat menjamin hak-hak subjek data sekaligus menciptakan iklim yang kondusif bagi perlindungan data di Indonesia.
“Keberadaan lembaga ini diharapkan mencegah ketidakpastian bagi penyelenggaraan jasa elektronik dan memberikan dampak positif bagi pengembangan ekonomi digital serta transformasi digital di Indonesia,” jelasnya.
Politisi asal Tasikmalaya itu juga menyoroti maraknya penyalahgunaan data pribadi di Indonesia. Ia menilai fenomena ini sangat meresahkan dan sering dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan, seperti penipuan dan eksploitasi ekonomi.
“Praktik penyalahgunaan data pribadi harus dihentikan. Banyak data masyarakat yang digunakan secara ilegal dan itu sangat meresahkan. Pemerintah harus bergerak cepat membentuk lembaga yang langsung berada di bawah presiden ini,” tegas Oleh Soleh.
Ia berharap kehadiran Lembaga PDP akan menjadi langkah awal yang signifikan untuk menghentikan praktik penyalahgunaan data pribadi dan menciptakan perlindungan yang optimal di dunia digital. [asp]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.