Fakta Nasional

Komisi II DPR RI akan Usulkan Revisi UU ASN dalam Prolegnas 2025, Ini Alasan dan Tujuannya

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi II DPR RI berancana mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 19 November 2024 📖 1 menit
Komisi II DPR RI akan Usulkan Revisi UU ASN dalam Prolegnas 2025, Ini Alasan dan Tujuannya
Foto ilustrasi/fajar

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi II DPR RI berancana mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda saat rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Rifqi menjelaskan bahwa usulan revisi ini bertujuan untuk memastikan netralitas ASN, khususnya dalam pelaksanaan pilkada. Menurutnya, banyak informasi yang menunjukkan adanya isu netralitas di kalangan ASN, baik penjabat kepala daerah maupun ASN pada umumnya.

Ia menyoroti kemudahan ASN, terutama pejabat di level tertentu, terlibat dalam kepentingan politik praktis di daerah.

“Dalam konteks fungsi legislasi, Komisi II DPR RI akan mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dalam Prolegnas 2025,” kata Rifqi dalam rapat tersebut.

Ia menyoroti adanya kontradiksi yang dihadapi ASN. Secara normatif, ASN diwajibkan bersikap netral, tetapi karier mereka kerap kali bergantung pada situasi politik, terutama hasil pilkada di daerah masing-masing.

“Hal ini sudah menjadi rahasia umum,” tegasnya. Oleh karena itu, Rifqi menilai bahwa pemerintah dan DPR perlu merumuskan ulang posisi dan peran ASN untuk menjaga netralitas mereka.

“Untuk menjaga netralitas, mendukung sistem merit, dan memastikan ASN tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, kita perlu merumuskan kembali bagaimana penentuan posisi ASN, terutama mereka yang menduduki jabatan strategis,” jelas Rifqi.

Ia juga menyarankan agar ASN yang menduduki jabatan strategis lebih dikelola oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, rotasi, promosi, dan demosi ASN tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, tetapi berada di bawah kendali pusat.

“Harapannya, ASN yang menduduki jabatan strategis dapat lebih terfokus sebagai ASN pusat, sehingga pengelolaan karier mereka lebih terintegrasi dan tidak rentan dipengaruhi kepentingan politik daerah,” tutup Rifqi.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK