Fakta Nasional

Komisi III DPR Perpanjang Proses UU Narkotika dan Hukum Perdata

JAKARTA, FAKTANASIONAL - Anggota Komisi III DPR RI, Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun mengaku adanya perpanjangan proses pembahasan Undang-Undang (UU) Narkotika dan UU tentang Hukum Perdata. Hal itu disampaikan Adang dalam Program PKS Legislatif R…

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 04 September 2024 📖 1 menit
Komisi III DPR Perpanjang Proses UU Narkotika dan Hukum Perdata
Anggota Komisi III DPR RI, Komjen Pol (Purn) Adamg Daradjatun

JAKARTA, FAKTANASIONAL - Anggota Komisi III DPR RI, Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun mengaku adanya perpanjangan proses pembahasan Undang-Undang (UU) Narkotika dan UU tentang Hukum Perdata.

Hal itu disampaikan Adang dalam Program PKS Legislatif Report di Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/9/2024).

“Undang-undang yang juga bagian dari komisi III, yang diperpanjang prosesnya itu undang-undang tentang narkotik dan undang-undang tentang hukum perdata,” ujar Adang.

“Hal ini menunjukkan komitmen DPR untuk menghasilkan regulasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan zaman,” tambah Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu.

Selain itu, kata Adang, pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga menjadi perhatian utama berbagai kementerian dan lembaga di Indonesia, termasuk Komisi III DPR RI.

“Proses pembahasan APBN 2025 di DPR adalah langkah penting dalam menentukan alokasi sumber daya negara untuk tahun mendatang,” tutup Adang. (dnl)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK