Fakta Nasional

Komisi III DPR Soroti Pelibatan Anak dalam Demo: Disebut Pelanggaran Hukum Serius

FAKTANASIONAL.NET - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti keterlibatan anak-anak dalam aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Ia menilai pelibatan anak dalam demonstrasi, terlebih jika disertai…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 14 September 2026 📖 2 menit
Komisi III DPR Soroti Pelibatan Anak dalam Demo: Disebut Pelanggaran Hukum Serius
Demo di depan Gedung DPR RI, Kamis malam, 27 Agustus 2026. Foto: Antara
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti keterlibatan anak-anak dalam aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.

Ia menilai pelibatan anak dalam demonstrasi, terlebih jika disertai eksploitasi, merupakan persoalan serius yang tidak hanya berkaitan dengan hukum, tetapi juga mencederai nilai demokrasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam keterangan resmi pada Minggu (13/9/2026).

Dikutip dari Kompas.com, ia menyatakan bahwa anak seharusnya tidak dijadikan bagian dari aksi yang berpotensi membahayakan keselamatan maupun masa depan mereka.

"Tindakan melibatkan serta mengeksploitasi anak-anak dalam aksi unjuk rasa bukan hanya pelanggaran hukum yang serius, melainkan juga mencederai nilai-nilai demokrasi dan mencoreng ruang aspirasi publik," kata Habiburokhman.

Ia menilai penyampaian pendapat semestinya dilakukan secara damai, tertib, dan bermartabat. Menurutnya, kericuhan justru menunjukkan adanya oknum yang diduga sengaja memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu.

Habiburokhman juga memberikan dukungan terhadap langkah kepolisian mengungkap dugaan eksploitasi anak di balik kerusuhan tersebut.

Ia meminta penyelidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi turut menelusuri pihak yang diduga berada di balik pengerahan massa.

"Penyelidikan mendalam perlu terus dilanjutkan untuk membongkar motif utama di balik aksi kerusuhan tersebut, termasuk menelusuri secara tuntas keterlibatan pihak-pihak tertentu sebagai dalang atau penyandang dana," tuturnya.

Kerusuhan yang terjadi pada Kamis (27/8/2026) malam itu membuat polisi mengamankan 322 orang. Sebanyak 315 orang di antaranya ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan dikelompokkan ke dalam enam klaster, yakni anak di bawah umur, perekrut, perusuh, pemasok uang bayaran, perusak fasilitas umum, serta pemilik senjata tajam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pembagian tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik pada Jumat (28/8/2026).

Dari kelompok anak di bawah umur, polisi mengamankan 153 orang. Mereka terdiri dari 64 anak berusia 17 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 10 anak berusia 18 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, dua anak berusia 12 tahun, dan satu anak berusia 13 tahun.

Sebanyak 141 anak kemudian telah dikembalikan kepada orangtua. Sementara itu, 12 anak masih menjalani pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

Habiburokhman menegaskan pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses secara tegas demi menjaga ketertiban umum sekaligus mencegah anak kembali menjadi sasaran eksploitasi dalam aksi massa.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK