Komisi IX DPR RI Dukung BPOM Wajibkan Label Gizi pada Makanan Kemasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi IX DPR RI menyatakan dukungan terhadap rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia untuk mewajibkan pencantuman label nilai gizi pada makanan kemasan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi IX DPR RI menyatakan dukungan terhadap rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia untuk mewajibkan pencantuman label nilai gizi pada makanan kemasan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai kadar gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk makanan, sehingga konsumen dapat lebih sadar akan asupan gizi mereka.
Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, menekankan pentingnya kebijakan ini dengan menyatakan.
“Kami mendukung kebijakan tersebut dan mendorong BPOM untuk segera merealisasikan rencana ini. Pelabelan nilai gizi di produk makanan harus menjadi norma, bukan sekadar wacana," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (27/09/2024).
Rencana pelabelan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berfokus pada penanganan penyakit tidak menular (PTM) seperti stroke, jantung, dan diabetes, yang menjadi penyebab utama kematian di Indonesia.
Lebih lanjut, Arzeti mengingatkan bahwa seharusnya kebijakan ini sudah diterapkan sejak lama agar masyarakat dapat menghindari PTM yang banyak disebabkan oleh konsumsi GGL berlebihan.
“Pola makan menjadi fondasi untuk menjaga kesehatan. Kita tahu penyakit seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung sebagian besar dapat dihindari dengan mengatur pola konsumsi yang lebih baik,” tambahnya.
Data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan bahwa PTM menyebabkan 41 juta kematian setiap tahun di seluruh dunia. Di Indonesia, masalah PTM semakin mendesak, terutama di kalangan generasi muda yang mengalami kelebihan konsumsi GGL.
Arzeti berharap agar program penanggulangan PTM diperbanyak melalui kebijakan pelabelan gizi pada produk makanan kemasan.
“Dengan begitu, masyarakat sebagai konsumen dapat lebih mudah mengenali produk makanan atau minuman yang tidak sehat,” ungkapnya.
Sebelumnya, pelabelan nutrisi telah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021, namun saat ini masih bersifat sukarela. BPOM sedang melakukan kajian untuk menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai pelabelan gizi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Arzeti berharap agar kajian ini segera diselesaikan sehingga pencantuman nutri-level dapat menjadi kewajiban bagi semua produk pangan olahan.
“Masalah penyakit tidak menular di Indonesia sudah semakin mendesak untuk diselesaikan. Jadi diperlukan intervensi seperti kewajiban pelabelan nutrisi di produk makanan kemasan agar bisa menjadi sebuah warning atau pengingat bagi masyarakat,” tutup Arzeti. [dnl]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.