Fakta Nasional

Komisi V Dukung Sanksi Pidana dan Denda Pelanggar Palang Pintu Kereta Api

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi V DPR RI mendukung langkah hukum yang akan ditempuh PT KAI untuk menimbulkan efek jera bagi pengguna jalan yang menerobos palang pintu kereta api. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 26 September 2024 📖 2 menit
Komisi V Dukung Sanksi Pidana dan Denda Pelanggar Palang Pintu Kereta Api
Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo.Foto: Fraksi PKS
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi V DPR RI mendukung langkah hukum yang akan ditempuh PT KAI untuk menimbulkan efek jera bagi pengguna jalan yang menerobos palang pintu kereta api. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo, menyusul kecelakaan KA Taksaka yang tertabrak truk pengaduk semen di palang pintu kereta Gubug, Argosari, Sedayu Bantul, pada Rabu (25/09/2024).

“Saya menyesalkan insiden kecelakaan KA Taksaka dan truk molen ini. Tercatat sudah terjadi lebih dari 414 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang sejak tahun 2023 hingga Maret 2024. Ini menunjukkan masih rendahnya kepedulian pengguna jalan atas keselamatan. Padahal, aturannya sudah menegaskan ada sanksi pidana dan denda bagi pelanggar palang pintu perlintasan KA,” kata Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (26/09/2024).

Sigit menjelaskan bahwa palang pintu kereta api berfungsi untuk mencegah kendaraan atau orang lewat saat kereta api melintas. Namun, di beberapa tempat, masih banyak kendaraan yang nekat menerobos, yang membahayakan keselamatan.

“PT KAI mencatat sampai saat ini terdapat 3.693 perlintasan sebidang yang resmi. Terdiri dari 1.598 perlintasan dijaga dan 2.095 perlintasan tidak dijaga. Banyaknya perlintasan sebidang ini menyebabkan rawan terjadi kecelakaan, terutama di perlintasan yang ramai dilalui kendaraan,” terang Sigit.

Sesuai dengan Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

“Jika ada yang nekat menerobos palang pintu kereta api, terancam denda hingga pidana kurungan. Sesuai Pasal 296 UU LLAJ, akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.750 ribu,” ungkapnya.

Sementara itu, menurut Pasal 181 UU Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

“Pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat (1) UU Perkeretaapian yang dapat mengganggu perjalanan kereta api, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.15 juta,” tutup Sigit. [dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK