Komisi XII DPR Dorong Perpres Timah, Polemik Pembelian Timah di Bangka Belitung Jadi Sorotan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi XII DPR RI mendukung rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memberikan kepastian hukum kepada PT Timah dalam membeli timah dari masyarakat di Bangka Belitung. Kapoksi Komisi XII DPR RI Fraksi Par…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi XII DPR RI mendukung rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memberikan kepastian hukum kepada PT Timah dalam membeli timah dari masyarakat di Bangka Belitung.
Kapoksi Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Bambang Patijaya, mengatakan kebijakan tersebut diperlukan untuk mengatasi persoalan yang muncul di Pulau Belitung. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan tertulis, Jumat (21/8).
"Komisi XII tentu mendukung adanya Perpres (Peraturan Presiden) sebagai jalan keluar atas situasi yang ada di Pulau Belitung," kata Bambang dalam keterangan tertulis, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (21/8).
Menurut Bambang, RKAB PT Timah di Pulau Belitung sebesar 3.600 ton pada Juni 2026 telah mencapai batas produksi. Sementara itu, sekitar 3.000 ton timah hasil masyarakat sudah terlanjur masuk ke gudang PT Timah di luar kuota tersebut.
Bambang menjelaskan PT Timah masih membutuhkan waktu untuk mengeksplorasi wilayah, memperbaiki data cadangan geologi, memperbarui studi kelayakan (FS), serta mengajukan perubahan RKAB. Proses tersebut diperkirakan memakan waktu lebih dari enam bulan.
"Sementara, PT Timah perlu waktu untuk melakukan eksplorasi dan perbaikan data cadangan geologi, perbaikan FS serta pengajuan RKAB perubahan, diperkirakan akan menghabiskan waktu lebih dari 6 bulan," ujarnya.
Ia menilai kebuntuan tersebut berpotensi mendorong maraknya penyelundupan timah dan membuat aktivitas ekonomi di Pulau Belitung melemah.
Karena itu, Perpres diharapkan memberi diskresi kepada PT Timah untuk membeli timah masyarakat selama satu tahun.
Pemerintah sebelumnya juga menyepakati pembelian timah masyarakat sebagai langkah sementara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut kebijakan itu diambil untuk menangani kondisi mendesak.
Pemerintah kini menyiapkan rancangan Perpres pertimahan. Sambil menunggu aturan diterbitkan, tim kecil yang dipimpin Wakil Menko Otto Hasibuan dibentuk untuk merumuskan kebijakan serta aspek legalitas pembelian timah masyarakat.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.