Fakta Nasional

Komisi XII DPR Dukung KLH Lakukan Langkah Hukum Terhadap PT Jui Sin Indonesia

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi XII DPR RI mendukung langkah tegas Kementerian Lingkungan Hidup dalam menindak dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Jui Shin Indonesia. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Har…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 17 May 2025 📖 3 menit
Komisi XII DPR Dukung KLH Lakukan Langkah Hukum Terhadap PT Jui Sin Indonesia
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi/dpr.go.id.
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi XII DPR RI mendukung langkah tegas Kementerian Lingkungan Hidup dalam menindak dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Jui Shin Indonesia.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH (Kementerian Lingkungan Hidup), serta perwakilan dari PT Kawasan Industri Medan dan PT Jui Shin Indonesia.

“Kita sepakat ini bentuk pelanggaran. Kami dari DPR menggunakan fungsi pengawasan dan meminta Kementerian juga turut melakukan evaluasi," Kata Bambang Haryadi, dikutip Jumat (16/5/2025).

"Jika perlu, koordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk menyikapi pelanggaran-pelanggaran ini,” lanjutnya.

Menurutnya, PT Jui Shin Indonesia dinilai tidak menghormati proses hukum dan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian maupun DPR.

"Kita sama-sama dipermalukan, tidak dianggap. Maka keberadaan PT Jui Shin harus dievaluasi, terutama terkait pengelolaan limbahnya,” tandas Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Sementara itu, Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup  dalam rapat tersebut, melaporkan hasil verifikasi lapangan terhadap PT Jui Shin Indonesia yang bergerak di bidang industri bahan bangunan keramik dan gasifikasi batubara. Ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen lingkungan dengan kondisi aktual di lapangan.

"Luas lahan yang diizinkan dalam dokumen lingkungan sebesar 361.000 m². Namun berdasarkan verifikasi lapangan, lahan yang digunakan mencapai lebih dari 527.000 m², atau kelebihan hampir 20 hektare," ujar Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup.

Selain itu, Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup juga menerangkan bahwa pihaknya menemukan penambahan peralatan produksi yang tidak tercantum dalam dokumen perizinan lingkungan, antara lain ball mill, spray dryer, silo slip storage, polishing line, glorage, dan timbangan otomatis.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Bambang Haryadi meminta Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera menurunkan tim lanjutan ke lokasi dan mengambil langkah hukum sesuai dengan kewenangan.

Komisi XII DPR RI juga menyatakan siap mendukung penuh upaya penegakan hukum demi perlindungan lingkungan dan kepatuhan industri terhadap regulasi.

“Ya jadi Pak, ini dilakukan aja  penyelidikan kalau memang perlu ditingkatkan sampai penyidikan kami persilakan kami Komisi DPR mendukung apa yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Bambang Haryadi.

Sementara itu Anggota Komisi XII DPR RI, Rocky Chandra melayangkan kritik keras terhadap ketidakhadiran pihak PT Jui Shin Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI yang membahas dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan tersebut.

Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Deputi Penegakan Hukum dan Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Ia menyebut PT Jui Shin sebagai perusahaan yang menyimpan banyak persoalan serius.

“PT Jui Shin ini sangat-sangat luar biasa. Bahkan tadi pimpinan menanyakan alasan ketidakhadiran mereka, tapi tidak ada jawaban,” katanya.

Padahal berdasarkan hasil riset yang dilakukan, PT Jui Shin Indonesia diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran selain pencemaran lingkungan, termasuk dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan penggunaan bahan baku yang tidak jelas asal-usulnya.

“Kita bongkar saja, pimpinan. Karena dari hasil riset kita, banyak sekali masalahnya. Ini butuh pendalaman, dan kami rasa yang harus hadir di sini adalah orang yang benar-benar kompeten,” tegas Rocky.

Rocky juga menyoroti sikap PT Jui Shin yang dianggap tidak kooperatif meskipun telah mendapat pemanggilan resmi dari berbagai pihak.

“Di sini sudah ada surat dari pimpinan komisi, dari kementerian, bahkan dari pimpinan DPR. Apa harus surat dari Presiden yang manggil dia?” ujarnya dengan nada kecewa.

Menutup pernyataannya, Rocky mendesak agar Komisi XII menjadwalkan ulang pemanggilan PT Jui Shin dan menindaklanjuti ketidakhadiran tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Harus tegas, pimpinan. Kita jadwalkan ulang. Kalau tetap tidak hadir, kita tindak sesuai aturan,” tandasnya.

Dengan temuan-temuan tersebut, Komisi XII DPR meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup mengambil langkah hukum yang tegas jika terbukti ada pelanggaran.

Evaluasi menyeluruh terhadap PT Jui Shin Indonesia menjadi langkah penting untuk memastikan ketaatan industri terhadap aturan lingkungan hidup di Indonesia. [zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK