Komisi XIII DPR Minta Indra Kenz Kembali ke Lapas, Andreas: Kalau Tidak, Jemput Paksa
FAKTANASIONAL.NET - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Indra Kesuma alias Indra Kenz segera kembali ke Lapas Kelas IIA Cibinong setelah pembebasan bersyaratnya dicabut. Andreas mengapresiasi keputusan Menteri Imigrasi dan Pe…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Indra Kesuma alias Indra Kenz segera kembali ke Lapas Kelas IIA Cibinong setelah pembebasan bersyaratnya dicabut.
Andreas mengapresiasi keputusan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto yang memastikan pembebasan bersyarat Indra Kenz dibatalkan. Menurut Andreas, pencabutan tersebut merupakan kewenangan Menteri Imipas apabila terdapat ketentuan yang tidak dipenuhi.
"Langkah tindakan Menteri Imipas sudah betul," kata Andreas saat dihubungi, Selasa (6/10/2026), dikutip dari detikNews.
Ia menjelaskan, pembebasan bersyarat dapat ditangguhkan apabila penerima tidak memenuhi persyaratan atau melakukan pelanggaran disiplin.
"Kalau ada persyaratan pembebasan bersyarat belum dipenuhi atau ada pelanggaran disiplin, bisa saja pembebasan bersyaratnya ditangguhkan oleh Menteri," ucap dia.
Andreas kemudian meminta Indra Kenz kembali menjalani masa pidananya di lapas. Jika tidak memenuhi permintaan tersebut, ia menyebut langkah penjemputan paksa perlu dilakukan.
"Harus kembali, kalau tidak ya dijemput paksa," tegas Andreas.
Sebelumnya, Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut karena ditemukan persoalan dalam proses remisi. Pernyataan itu disampaikan Agus di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10).
"Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar," kata Agus.
Indra Kenz sebelumnya telah keluar dari Lapas Cibinong. Agus belum menjelaskan apakah pencabutan pembebasan bersyarat tersebut akan membuat Indra kembali ditahan untuk menjalani sisa hukuman.
Persoalan ini juga berkaitan dengan dugaan keterlibatan Indra Kenz dalam menyiapkan fasilitas klaster mewah di Lapas Cibinong.
Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan menyebut terdapat tiga kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Salah satunya disebut berkaitan dengan Indra Kesuma.
Ditjenpas Jawa Barat turut mengevaluasi pemberian remisi Indra Kenz untuk memastikan prosesnya sesuai standard operating procedure (SOP).
"Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP," kata Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno, dilansir Antara, Rabu (30/9).
Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Ia diwajibkan melapor ke Bapas Bogor satu kali setiap bulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.
Dalam perkara Binomo, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan atas perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.