Fakta Nasional

Komisi XIII DPR Rapat dengan Dirjenpas, Kalapas Cibinong Nonaktif Turut Dipanggil

FAKTANASIONAL.NET - Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin, 28 September 2026. Rapat tersebut membahas persoalan di Lemba…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 28 September 2026 📖 2 menit
Komisi XIII DPR Rapat dengan Dirjenpas, Kalapas Cibinong Nonaktif Turut Dipanggil
Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat/(Foto: tangkap layar YouTube/@LapasKelasIIACibinong)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin, 28 September 2026.

Rapat tersebut membahas persoalan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong setelah adanya inspeksi mendadak Ombudsman RI.

Rapat berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya membuka rapat setelah memastikan seluruh unsur fraksi hadir.

“Berdasarkan laporan sekretariat, sudah hadir, sudah lengkap ini ya 8 fraksi 20 anggota, jadi rapat bisa kita mulai,” kata Willy.

Dikutip dari detikNews, Komisi XIII sebenarnya ingin menghadirkan Ombudsman RI untuk memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan di Lapas Cibinong.

Namun, kehadiran Ombudsman belum dapat dilakukan karena komisi tersebut harus terlebih dahulu meminta izin kepada Komisi II DPR RI sebagai komisi mitra Ombudsman.

Willy menjelaskan surat permintaan yang telah disampaikan Komisi XIII kepada Komisi II belum memperoleh respons. Karena itu, Ombudsman belum dapat hadir dalam rapat tersebut.

“Surat yang kami layangkan dari Komisi XIII DPR RI belum direspons oleh komisi yang bermitra dengan Ombudsman. Jadi Ombudsman, Ibu-Bapak, bukan mitra Komisi XIII, jadi secara aturan kami dari Komisi XIII harus meminta izin,” ujarnya.

“Jadi hari ini belum ada respons sehingga Ombudsman RI belum dapat hadir untuk menyampaikan apa yang kita minta sebelumnya,” tambah Willy.

Rapat tetap menghadirkan Plt. Dirjen Pemasyarakatan Mashudi. Selain itu, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto yang telah dinonaktifkan turut dipanggil untuk memberikan penjelasan.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Mereka terdiri atas kalapas, kepala kesatuan pengamanan lapas (KPLP), kasi pembinaan dan pendidikan, kasi keamanan dan ketertiban, serta kepala urusan umum lapas.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan. Langkah tersebut diambil setelah Menteri Imipas Agus Andrianto memerintahkan investigasi internal atas temuan Ombudsman.

“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib, dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara,” ujar Rudi.

Rudi menegaskan seluruh temuan akan diperiksa berdasarkan aturan, kode etik, dan ketentuan hukuman dinas yang berlaku.

“Kita akan selidiki semuanya. Arahan Pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas. Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, dan sampai hari ini,” pungkasnya.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK