KOMPAK Dorong KPK Bongkar Dugaan Keterlibatan Sekda Haltim dalam Indikasi Mark Up Anggaran Pemeliharaan Kanal Rp71,7 Miliar
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kordinator Konsorsium Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) Muhammad Iqbal alias Bung Galang menyoroti dugaan praktik korupsi yang melibatkan oknum pejabat tinggi di Pemerintah Daerah Halmahera Timur (Haltim). Fokus utama sorot…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kordinator Konsorsium Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) Muhammad Iqbal alias Bung Galang menyoroti dugaan praktik korupsi yang melibatkan oknum pejabat tinggi di Pemerintah Daerah Halmahera Timur (Haltim).
Fokus utama sorotan tertuju pada Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim, Ricky Chairul Richfat, yang diduga melakukan mark up anggaran proyek pemeliharaan kanal tahun 2023–2026 senilai Rp71,7 miliar.
Menurut laporan kajian KOMPAK yang diterima redaksi pada Rabu (10/6/2026), anggaran pemeliharaan kanal tersebut mengalami kenaikan yang terus-menerus setiap tahun, tanpa urgensi yang jelas.
"Temuan ini memicu kecurigaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang sarat akan kepentingan pribadi," ungkap Bung Galang.
Lebih lanjut, Bung Galang mengingatkan bahwa sosok Ricky Chairul Richfat bukanlah nama baru dalam pusaran dugaan rasuah. Pejabat tersebut sebelumnya disinyalir terlibat dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2017–2018, yang kasusnya sempat dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari pengembangan penyidikan tersangka Yaya Purnomo.
"Dugaan-dugaan ini menunjukkan pola yang berulang. Kami menilai Ricky Chairul adalah pejabat yang bermasalah dan harus segera diperiksa oleh penegak hukum agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang di masa depan," tegas Bung Galang.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal kasus ini, Bung Galang menyampaikan rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan KOMPAK.
Dalam demo akan diserukan lima tuntutan tegas kepada lembaga antirasuah di Gedung KPK:
Pertama, Mendesak KPK RI segera menetapkan Ricky Chairul Richfat sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up anggaran pemeliharaan kanal tahun 2023–2026 senilai Rp71,7 miliar.
Kedua, Penyidikan Abuse of Power: Menuntut KPK untuk mendalami unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang dilakukan Sekda Haltim, termasuk dugaan manipulasi data hingga pemblokiran rekening pihak-pihak terkait.
Ketiga, Mendesak KPK menelusuri penyalahgunaan wewenang dalam manipulasi spesifikasi teknis dan volume pekerjaan proyek pemeliharaan kanal yang disinyalir tidak sesuai dengan realitas lapangan.
Keempat, Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) secara spesifik pada proyek kanal sebagai syarat mutlak pembuktian dalam proses hukum.
Kelima, Meminta KPK mengusut tuntas hubungan relasional antara Sekda Haltim dengan Kepala Dinas Perkim dalam upaya memuluskan proyek pemeliharaan kanal tersebut.
Bung Galang selaku koordinator KOMPAK menegaskan, tindakan tegas dari KPK sangat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik serta memastikan keuangan negara tidak dirampok oleh oknum pejabat yang memiliki rekam jejak mencurigakan.
"KOMPAK akan fokus dan konsisten mengawal laporan ini hingga mencapai titik terang demi keadilan bagi masyarakat Halmahera Timur," tutup Bung Galang.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.