Kompol DK Akhirnya Dipecat dari Polisi
MEDAN, FAKTANASIONAL.NET - Publik sempat dihebohkan dengan video viral aksi seorang pria memperlihatkan tindakan asusila terhadap seorang wanita, serta penggunaan rokok elektrik yang mengandung narkotika (vape getar). Belakangan diketahui bahwa pria…
Dengarkan Ringkasan
MEDAN, FAKTANASIONAL.NET - Publik sempat dihebohkan dengan video viral aksi seorang pria memperlihatkan tindakan asusila terhadap seorang wanita, serta penggunaan rokok elektrik yang mengandung narkotika (vape getar).
Belakangan diketahui bahwa pria tersebut adalah seorang perwira polisi. Dia Mantan Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK.
Nah, akibat aksi tercela itu, Kompol DK akhirnya kena batunya. Dia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan yang dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut.
"Iya benar, setelah dijatuhi vonis paling berat yakni PTDH, Kompol Dedi Kurniawan mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Kamis (7/5/2026).
Saat ditanya apakah upaya banding Kompol DK berpeluang dikabulkan sehingga dapat kembali bertugas di kepolisian, Ferry mengaku belum dapat memastikan hal tersebut, karena menjadi kewenangan tim hakim Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Sebelumnya, Kombes Ferry mengatakan selama bertugas di kepolisian, Kompol DK berulang melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Selama bertugas di kepolisian Kompol DK ini sudah lebih dari empat kali melakukan pelanggaran,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Rabu (6/5/2026) di Polda Sumut.
Karena banyaknya pelanggaran tersebut, lanjut Ferry, menjadi pertimbangan pihaknya untuk memberikan hukuman berat berupa PTDH terhadap Kompol DK.
Selain itu, selama tahapan pemeriksaan, Kompol DK disebut tidak kooperatif saat diperiksa Tim Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik kami, yang bersangkutan tidak kooperatif. Sidang kode etik tadi digelar dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB,” kata Ferry.
Adapun sidang kode etik profesi tersebut dipimpin langsung Karo SDM Polda Sumut, Kombes Pol Philemon Ginting, dan diikuti sejumlah hakim kode etik.
Hasil sidang menyatakan tidak ditemukan hal yang dapat meringankan hukuman sehingga Kompol DK tetap dijatuhi sanksi PTDH.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.