Kontrak Awal 35 Tahun Telah Habis, Forsiber Minta Kemensetneg dan PPKGBK Jelaskan Status Senayan Golf Club By Ottolima
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Forum Sipil Bersuara (FORSIBER), Hamdi Putra, mendesak Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno agar segera membuka status kerja sama pengelolaan Senayan Avenue by Ottolima Senayan G…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Forum Sipil Bersuara (FORSIBER), Hamdi Putra, mendesak Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno agar segera membuka status kerja sama pengelolaan Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club oleh PT Sinar Kemala Intermetro Golf.
Hamdi menyampaikan sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu diperjelas, apakah aset negara di jantung kawasan GBK itu masih dikelola berdasarkan perjanjian yang sah? telah diperpanjang secara legal? atau justru terus dimanfaatkan setelah masa kontrak awalnya terlampaui?
Berdasarkan data yang pernah dipublikasikan, kata Hamdi, kerja sama pengelolaan Padang Golf oleh PT Sinar Kemala Intermetro Golf berlangsung selama 35 tahun sejak 20 April 1990.
"Artinya, masa 35 tahun itu telah mencapai batasnya pada 20 April 2025," tegas Hamdi dalam catatan kritis yang diterima faktanasional, Jumat (26/6/2026).
Namun, hingga lebih dari 14 bulan kemudian, belum diketahui apakah terdapat perpanjangan, pembaruan, atau addendum perjanjian; siapa yang menyetujui; berapa nilai kontribusi baru kepada negara; dan apa dasar penetapan nilainya.
Tujuannya bukan untuk mengusik aktivitas olahraga atau menyerang pelaku usaha, mealinkan soal disiplin negara dalam menjaga aset publik. Pemerintah tidak boleh menerapkan standar yang keras terhadap Hotel Sultan, tapi memakai standar yang lunak untuk aset lainnya di kawasan yang sama.
Hotel Sultan ditertibkan setelah berakhirnya dasar penguasaan dan memperoleh putusan pengadilan.
Untuk Senayan Golf Club, negara memang tidak boleh bertindak sewenang-wenang tanpa dasar hukum. Tetapi negara juga tidak boleh menjadikan ketiadaan keterbukaan sebagai alasan untuk membiarkan kontrak yang telah melewati masa awalnya tetap berjalan.
Tuntutan publik semakin beralasan karena Badan Pemeriksa Keuangan pernah mencatat persoalan serius dalam pengelolaan Senayan Golf Club.
Dalam pemeriksaan manajemen aset BPGBK untuk periode 2005, 2006, dan semester pertama 2007, BPK mencatat PT Sinar Kemala Intermetro Golf belum melakukan pembayaran PPN sebesar US$104,40 ribu, PPh sebesar US$60,12 ribu, serta PBB sebesar Rp4,48 miliar.
BPK juga mencatat pemanfaatan lahan yang bertentangan dengan perjanjian dan menimbulkan kerugian bagi BPGBK/negara sebesar Rp2,48 miliar.
Temuan tersebut memang merupakan catatan audit lama dan tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh kewajiban itu belum diselesaikan hingga hari ini.
Namun, justru karena temuannya resmi tercatat, PPKGBK dan Kemensetneg wajib menunjukkan bukti penyelesaiannya kepada publik.
Tidak cukup dengan pernyataan normatif, melainkan harus disertai dokumen nyata tentang bukti pembayaran pajak, bukti pemulihan kerugian, hasil evaluasi kepatuhan, laporan tindak lanjut rekomendasi BPK, serta keputusan resmi mengenai status perjanjian setelah 20 April 2025.
Nilai awal kerja sama yang pernah dipublikasikan juga patut diuji secara terbuka. Dengan dana awal Rp24,5 miliar dan kontribusi tetap US$6.000 per bulan untuk kawasan premium di pusat Jakarta, apakah negara telah memperoleh nilai ekonomi yang pantas, terutama setelah tiga setengah dekade kawasan tersebut berkembang menjadi salah satu titik paling strategis di ibu kota.
Aset negara tidak boleh dikelola memakai angka lama, sementara nilai tanah, nilai usaha, dan nilai komersial kawasannya telah melonjak berkali-kali lipat.
Menteri Sekretaris Negara sebelumnya telah menyatakan perlunya meninjau ulang seluruh perjanjian PPKGBK dan PPK Kemayoran, termasuk kontrak-kontrak yang dipandang telah habis masa berlakunya atau belum memberikan manfaat ekonomi yang memadai bagi negara.
Pernyataan itu harus ditagih hasilnya, bukan dibiarkan berhenti sebagai sekadar retorika. Apakah kontrak PT Sinar Kemala Intermetro Golf termasuk yang ditinjau ulang, apa hasil penilaiannya, dan tindakan apa yang telah diambil.
PPKGBK juga wajib membuka perjanjian awal, seluruh addendum, dokumen perpanjangan bila ada, luas serta batas lahan yang dikelola, nilai kontribusi tetap dan variabel, laporan pendapatan yang menjadi dasar perhitungan kontribusi, serta bukti penyelesaian seluruh temuan BPK.
Kemensetneg wajib memastikan proses itu tidak berakhir sebagai audit tertutup yang hanya menghasilkan pengamanan administratif, tanpa pemulihan hak dan pendapatan negara.
Jika kontrak telah diperpanjang secara sah, buka dokumennya. Jika kewajiban BPK telah dilunasi, tunjukkan buktinya. Jika terdapat pelanggaran yang telah diperbaiki, paparkan mekanisme dan hasil perbaikannya.
Tetapi bila tidak ada dasar perpanjangan yang sah atau terdapat kewajiban yang belum diselesaikan, negara tidak boleh menunda penertiban hanya karena aset itu berada di kawasan elite atau terafiliasi dengan pejabat negara.
Kawasan GBK bukan ruang privat, bukan halaman belakang bisnis, dan bukan wilayah yang boleh dikelola dengan kontrak yang hanya diketahui penguasa aset dan mitranya.
Setelah Hotel Sultan, publik berhak menuntut konsistensi. Bukan pengosongan serampangan, melainkan audit terbuka, kepastian hukum, dan pengembalian penuh manfaat aset negara kepada rakyat.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.