KontraS Kecewa Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI
FAKTANASIONAL.NET – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menyampaikan kritik tajam terkait penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus. Kritik ini diarahkan pada keputusan…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menyampaikan kritik tajam terkait penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.
Kritik ini diarahkan pada keputusan Polda Metro Jaya yang melimpahkan perkara tersebut ke Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).
Pernyataan tersebut disampaikan Dimas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (31/3/2026).
“Saya cukup kecewa dengan apa yang disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya bahwa kasus sudah dilimpahkan ke Puspom TNI,” kata Dimas di hadapan anggota dewan.
Persoalan Yurisdiksi Hukum
Baca Juga: Waspada Hoaks AI! Komisi III DPR Ingatkan Masyarakat Terkait Foto Palsu Pelaku Kasus Andrie YunusDimas menyoroti adanya ketidakpastian mengenai forum hukum yang digunakan dalam menangani perkara ini.
Pelimpahan ke Puspom TNI dinilai mengaburkan transparansi dan akuntabilitas proses hukum bagi warga sipil yang menjadi korban.
Ia mendesak agar Komisi III DPR mengambil sikap tegas dalam menentukan apakah kasus ini masuk ke ranah peradilan umum atau peradilan militer.
“Kami berharap ada ketegasan untuk menentukan forum yuridiksinya,” tegas Dimas.
Desakan Peradilan Umum
Menurut pandangan KontraS dan tim advokasi, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus seharusnya diproses melalui mekanisme peradilan umum.
Hal ini didasarkan pada aturan yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dimas menyebutkan bahwa Tim Advokasi untuk Demokrasi telah menyiapkan argumentasi hukum yang kuat untuk mendukung agar perkara ini tetap berada di bawah yurisdiksi peradilan umum, guna menjamin rasa keadilan bagi korban.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.