Korban Semakin Banyak, Pemerintah Dinilai Lemah Tangani Pinjaman Online
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengkritik ketidaktegasan pemerintah dalam menangani maraknya pinjaman online (Pinjol) yang terus memakan korban. Ia menyebut lemahnya pengawasan dan sanksi membuat pinjol ilegal sem…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengkritik ketidaktegasan pemerintah dalam menangani maraknya pinjaman online (Pinjol) yang terus memakan korban.
Ia menyebut lemahnya pengawasan dan sanksi membuat pinjol ilegal semakin merajalela, sementara rakyat terus terjerat utang dengan bunga mencekik.
"Korban Pinjol terus bermunculan karena dianggap solusi cepat, tapi justru menyusahkan dengan bunga tinggi dan penagihan yang tidak manusiawi," ujar Mufti, Selasa (17/12/2024).
Meski pemerintah telah menutup sejumlah situs Pinjol ilegal, Mufti menilai pengawasan yang longgar membuat kasus ini terus terjadi. Ia juga menyoroti dampak sosial ekonomi dan kriminalitas yang ditimbulkan oleh praktik Pinjol.
Mufti mengingatkan bahwa kasus pinjol telah merusak sendi kehidupan masyarakat. Ia mencontohkan beberapa kasus tragis, seperti percobaan bunuh diri satu keluarga di Kediri akibat utang Pinjol.
"Utang pinjol ini bukan hanya menguras harta, tapi juga menghancurkan hidup. Ada keluarga yang nekat bunuh diri karena terjerat utang Pinjol. Pemerintah harus tegas karena ini sudah melampaui batas," tuturnya.
Selain itu, Mufti menyoroti fenomena "gali lubang tutup lubang," di mana masyarakat yang terjebak utang Pinjol sering kali meminjam dari pinjol lain untuk melunasi utang sebelumnya. Akibatnya, utang terus menumpuk hingga tak terkendali.
"Banyak yang akhirnya menggali lubang untuk diri sendiri, yaitu bunuh diri, karena tidak ada jalan keluar," kata Mufti.
Berdasarkan data Bank Indonesia, kredit Pinjol per Maret 2024 telah mencapai Rp 64 triliun. Sementara itu, data OJK mencatat total utang pelaku UMKM kepada pinjol mencapai Rp 19 triliun pada Mei 2023.
"Kondisi ini menunjukkan betapa cepat dan masif Pinjol menguasai pasar keuangan, sementara regulasi masih lemah. Ini sangat merugikan masyarakat kecil," ungkap Mufti.
Mufti mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan regulasi yang jelas dan tegas terkait Pinjol. Ia menilai, tanpa pembatasan yang ketat, fenomena pinjol ilegal akan terus terjadi.
"Pemerintah harus membuat aturan yang membatasi jumlah Pinjol, memastikan kecukupan modal, dan memberikan sanksi tegas kepada pemilik layanan Pinjol, bukan hanya operator kecilnya," tegas legislator dari Jawa Timur II itu.
Ia juga meminta pemerintah menghidupkan kembali koperasi kerakyatan dan memperkuat peran lembaga keuangan seperti bank, pegadaian, dan BPR untuk memberikan alternatif pinjaman yang ramah bunga bagi masyarakat.
"Dulu koperasi menjadi solusi keuangan masyarakat kecil, tapi sekarang perannya semakin surut. Pemerintah harus membumikan kembali koperasi sebagai jalan keluar dari jeratan Pinjol," katanya.
Mufti menekankan, pemerintah perlu meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk mengurangi ketergantungan pada Pinjol. Ia menyebut kenaikan harga barang pasca-pandemi telah menekan daya beli rakyat, sementara pajak dan pungutan terus meningkat.
"Jangan hanya bicara membangun 3 juta rumah, tapi rakyat tidak bisa mengajukan kredit karena punya jejak utang di Pinjol. Pemerintah harus fokus pada pemulihan ekonomi rakyat," pungkasnya.
Dengan langkah tegas dan regulasi yang jelas, Mufti optimis masalah Pinjol dapat diatasi, sekaligus memberikan solusi keuangan yang lebih berkeadilan bagi masyarakat kecil.[dnl]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.