Fakta Nasional

Korlantas Polri Rilis 12 Pelanggaran Lalu Lintas yang Menjadi Sasaran Utama Kamera ETLE

FAKTANASIONAL.NET — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan masyarakat pengguna jalan mengenai 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target tangkapan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. I…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 03 June 2026 📖 2 menit
Korlantas Polri Rilis 12 Pelanggaran Lalu Lintas yang Menjadi Sasaran Utama Kamera ETLE
Korlantas Polri meminta pengendara memahami 12 jenis pelanggaran utama yang menjadi sasaran rekam otomatis sistem tilang elektronik demi menghindari sanksi pemblokiran STNK./Dok. Kompas - Ilustrasi
) -->

FAKTANASIONAL.NET — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan masyarakat pengguna jalan mengenai 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target tangkapan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Imbauan ini dikeluarkan guna mendorong kedisiplinan berkendara demi keselamatan bersama di jalan raya.

Berbeda dengan sistem tilang manual yang mengandalkan interaksi langsung petugas di lapangan, sistem ETLE beroperasi secara otomatis menggunakan jaringan kamera pengawas khusus. Kamera ini dipasang di berbagai titik strategis dan mampu merekam bukti visual pelanggaran tanpa pandang bulu untuk kemudian diproses oleh sistem terpusat.

12 Jenis Pelanggaran yang Terekam ETLE

Berdasarkan data resmi dari Korlantas Polri, berikut adalah daftar bentuk pelanggaran lalu lintas yang otomatis terdokumentasi oleh kamera ETLE:

Baca Juga: Stok Melimpah Tembus 5,39 Juta Ton, Bulog Sebut Beras Natura PNS-TNI-Polri Bakal Permudah Kontrol Harga

  1. Penggunaan pelat nomor palsu

  2. Mengemudi dengan melawan arus lalu lintas

  3. Menerobos lampu merah

  4. Pengendara atau penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm

  5. Berboncengan lebih dari dua orang (atau total tiga orang lebih dalam satu motor)

  6. Tidak menyalakan lampu utama pada siang hari khusus bagi sepeda motor

  7. Pelanggaran aturan pembatasan kendaraan ganjil-genap

  8. Melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan

  9. Kendaraan yang melebihi daya angkut dan dimensi standar (Over Dimension Over Load)

  10. Pengemudi atau penumpang mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan (seat belt)

  11. Mengemudi kendaraan sambil mengoperasikan telepon genggam (smartphone)

  12. Melanggar ketentuan batas kecepatan maksimum dan minimum

Mekanisme Penegakan Hukum dan Sanksi Blokir STNK

Proses penindakan tilang elektronik ini berjalan melalui enam tahapan sistematis yang terintegrasi:

  • Tahap 1: Perangkat kamera menangkap visual pelanggaran secara otomatis dan mengirimkan berkas barang bukti ke Back Office ETLE.

  • Tahap 2: Petugas melakukan verifikasi data kendaraan menggunakan sistem Electronic Registration & Identification (ERI).

  • Tahap 3: Surat konfirmasi pelanggaran dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan yang tercatat di dokumen resmi.

  • Tahap 4: Pemilik kendaraan diwajibkan melakukan konfirmasi konklusif via situs web ETLE atau mendatangi Posko Penegakan Hukum ETLE terdekat.

  • Tahap 5: Petugas menerbitkan surat tilang resmi beserta nomor pembayaran denda melalui akun BRIVA setelah pelanggaran terverifikasi.

  • Tahap 6: Jika pemilik kendaraan mengabaikan proses konfirmasi—baik karena kendaraan sudah dijual, pindah alamat, atau sengaja tidak membayar denda—petugas akan melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara sementara.

Panduan Mengecek Status Tilang secara Mandiri

Untuk mengantisipasi keterlambatan informasi, Korlantas Polri menyediakan fasilitas pengecekan mandiri yang dapat diakses oleh pemilik kendaraan melalui langkah-langkah berikut:

  1. Mengakses laman resmi di tautan https://konfirmasi-etle.polri.go.id/cek-data

  2. Memasukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

  3. Memasukkan nomor rangka kendaraan sesuai STNK.

  4. Memasukkan nomor mesin kendaraan.

  5. Mengeklik tombol "Cek Data".

Sistem akan memberikan respons instan. Apabila layar menampilkan keterangan "No data available" atau "Data tidak ditemukan", hal itu menandakan kendaraan bersih dari catatan pelanggaran elektronik. Sebaliknya, jika kendaraan pernah terekam melanggar, sistem akan memuat detail waktu, lokasi, status penanganan, hingga tipe kendaraan secara rinci.

Baca Juga: Mendagri Pastikan Bantuan BTT Bencana Tepat Sasaran: Fokus pada Kebutuhan Individu


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK