Kortas Tipikor Bantah Pencegahan Febrie Sewenang-wenang, Ini Alasan Hukumnya
FAKTANASIONAL.NET - Kortas Tipikor Polri menegaskan langkah pencegahan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bukan tindakan sewenang-wenang. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Ag…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kortas Tipikor Polri menegaskan langkah pencegahan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bukan tindakan sewenang-wenang.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026, menanggapi gugatan Febrie yang mempersoalkan penetapan tersangka hingga larangan bepergian ke luar negeri.
Dikutip dari detikNews, Kortas Tipikor selaku Termohon II menyebut pencegahan terhadap tersangka memiliki dasar hukum dalam Pasal 141 KUHAP.
Aturan tersebut mengatur larangan sementara bagi tersangka atau terdakwa untuk meninggalkan wilayah Indonesia demi kepentingan proses peradilan pidana.
“Dengan demikian tindakan pencegahan bukan tindakan ekstra prosedural, bukan tindakan administratif yang dilakukan secara sewenang-wenang dan bukan pula suatu bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan, melainkan instrumen hukum acara pidana yang secara eksplisit dibenarkan oleh undang-undang,” kata perwakilan termohon.
Termohon menjelaskan Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Sehari setelahnya, yakni 11 Juli 2026, permohonan pencegahan diajukan untuk kepentingan penyidikan.
“Oleh karena itu syarat mengenai subjek yang dapat dikenai larangan keluar wilayah Indonesia telah terpenuhi. Dalam surat permohonan pencegahan tanggal 11 Juli 2026 secara tegas dicantumkan bahwa pencegahan dimohonkan dalam kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Polri juga menyebut pencegahan dilakukan karena terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri ke luar negeri atau sudah berada di pemeriksaan imigrasi.
Termohon menilai gugatan Febrie mengenai keabsahan pencegahan tidak beralasan secara hukum.
Febrie sendiri meminta hakim membatalkan penetapan tersangka, serta mempersoalkan penyitaan dan penggeledahan di kediamannya di Sentul pada Rabu (8/7) malam hingga Kamis (9/7) dini hari.
Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, Kortas Tipikor Polri Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung berstatus Turut Termohon.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.