Fakta Nasional

Kortastipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU, Penyebab Blackout?

FAKTANASIONAL.NET - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi meningkatkan status pengusutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018-2026 ke…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 07 July 2026 📖 1 menit
Kortastipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU, Penyebab Blackout?
Kortastipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU, Penyebab Blackout/(FOTO ANTARA)

FAKTANASIONAL.NET - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi meningkatkan status pengusutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018-2026 ke tahap penyidikan.

Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan analisis mendalam terhadap bukti permulaan yang cukup sejak 4 Juli 2026.

Penyidikan ini berfokus pada dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan pemasok, yakni PT OBP dan PT BRA.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, membeberkan modus operandi para pelaku, yakni memanipulasi kualitas dan kuantitas batu bara.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti permulaan yang cukup, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," kata Totok dalam konferensi pers, Senin, 6 Juli 2026, dikutip redaksi dari CNN Indonesia.

Akibat dari praktik curang ini, harga kontrak tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Lebih jauh, Yohanes mengungkapkan bahwa perilaku koruptif ini diduga berkontribusi pada gangguan pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik (blackout) di beberapa wilayah, termasuk Sumatera, Kalimantan, Jawa, dan Jabodetabek.

Penyidik menerapkan pasal berlapis dalam perkara ini, yakni UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selain itu, aturan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga disematkan dalam konstruksi hukumnya. Irjen Totok menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut masih sangat mungkin berkembang seiring dengan pendalaman hasil penyidikan di lapangan.

Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas kerugian negara dan gangguan kelistrikan nasional ini.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK