Fakta Nasional

Korupsi di PT ASDP, KPK Panggil Pemilik PT Jembatan Nusantara

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie kembali dipangil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/10/2024). Adjie bakal dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi proses kerja sama dan akuisis…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 16 October 2024 📖 2 menit
Korupsi di PT ASDP, KPK Panggil Pemilik PT Jembatan Nusantara
Direktur Penyidik KPK, Agus Rahayu dan Jubir KPK Tessa Mahardika/resy.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie kembali dipangil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/10/2024).

Adjie bakal dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi proses kerja sama dan akuisisi perusahaannya oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama A selaku pemilik PT Jembatan Nusantara Group,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan.

Adji sebelumnya sudah pernah dipanggil penyidik sebagai saksi maupun terperiksa. Hanya saja, dalam dua kesempatan itu dia mengaku sakit sehingga tak memenuhi panggilan.

Selain Adjie, komisi antirasuah juga memanggil saksi lain yakni Aman Pranata selaku Vice President (VP) Pengadaan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Belum dirinci materi yang akan didalami dari dua saksi itu.

Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Adjie menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya. Ada pun tiga tersangka lainnya yakni, Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.

Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.

Dalam perkara tersebut, KPK menyebut kerugian negara senilai Rp1,27 triliun. Hitungan itu belum final dan bisa bertambah ke depannya.

Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Di mana, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

Dengan kondisi itu, perusahaan plat merah itu kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, akuisisi berjalan tak semestinya. Pasalnya, akuisisi itu dikabarkan tak ada dasar hukumnya serta melanggar aturan.

Selain itu akuisisi itu disebut-sebut terbilang mahal lantaran diduga terjadi kongkalikong dalam penentuan nilai valuasi. Dikabarkan nilai sejumlah aset objek yang diakuisisi tak relevan.

"Nah, itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Lalu juga penghitungan dan lain-lain," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Menurut Asep, akuisisi diperbolehkan dan dilaksanakan. Asalkan, sambung Asep, prosesnya tidak menabrak aturan.

Contohnya, jika armada kapal di PT ASDP tidak mencukupi untuk kegiatan penyeberangan. Terlebih saat momen lebaran atau hari besar.

"Misalnya kalau melihat sekarang mau lebaran penyebrangan kan menumpuk. Tidak menyukupilah. Dari sana kemudian diajukan program atau proyek untuk penambahan armada seperti itu, ini legal. Boleh. Ada kajiannya," ujar Asep.[rey]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK