Korupsi Inalum: Dua Pejabat Ditahan Terkait Kerugian Negara Rp133 Miliar
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil langkah tegas dengan menahan dua mantan pejabat tinggi PT Indonesia Aluminium (Inalum). Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam skema penjualan aluminium al…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil langkah tegas dengan menahan dua mantan pejabat tinggi PT Indonesia Aluminium (Inalum).
Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam skema penjualan aluminium alloy yang merugikan keuangan negara hingga 8 juta dolar AS atau setara dengan Rp133 miliar, dilansir pada 18 Desember 2025.
Penyidik mengungkapkan bahwa tersangka DS dan JS diduga sengaja mengubah prosedur pembayaran dari tunai menjadi sistem dokumen dengan tenor 180 hari.
Perubahan sepihak ini mengakibatkan pihak pembeli, PT Prima Alloy Steel Universal Tbk, tidak melakukan pembayaran sebagaimana mestinya. Langkah ini dinilai melanggar hukum dan menguntungkan pihak tertentu secara ilegal.
Untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri, keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa pengumpulan bukti masih terus dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai UU Tipikor yang berlaku di Indonesia.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.