Korupsi Kuota Haji: KPK Kejar Keterangan Biro Travel, Skema Jual Beli Dibongkar!
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pimpinan biro per…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pimpinan biro perjalanan haji hingga 26 September 2025. Langkah ini diambil untuk menggali lebih dalam praktik kotor dalam penentuan dan distribusi kuota haji, khususnya haji khusus yang selama ini rawan dipermainkan.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, keterangan dari biro perjalanan sangat krusial. "Ini penting untuk mendalami bagaimana praktik-praktik di lapangan, baik cara ataupun mekanisme dalam mendapatkan kuota ibadah haji khusus, kemudian bagaimana proses jual beli kuotanya," ujar Budi di Jakarta. KPK menduga praktik lancung ini tidak hanya terjadi antara biro travel dengan calon jemaah, tetapi juga antar sesama biro perjalanan.
Budi mengakui bahwa penyidikan kasus ini cukup kompleks karena melibatkan banyak sekali biro perjalanan haji khusus di seluruh Indonesia. Meskipun demikian, ia memastikan proses penyidikan berjalan lancar tanpa kendala berarti. Pada Selasa ini, KPK telah memulai pemeriksaan terhadap lima saksi dari pihak travel, di antaranya Direktur Utama PT Saudaraku (MR) dan Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel (SRZ), untuk mengungkap skema dugaan jual beli kuota yang merugikan calon jemaah.
Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025 setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Tak main-main, perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah preventif, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut. Dugaan ini juga diperkuat oleh temuan Pansus Angket Haji DPR RI yang menyoroti pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan undang-undang.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.