Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Tersangka
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Terbaru, penyidik menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka ketujuh dalam…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Terbaru, penyidik menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka ketujuh dalam perkara yang merugikan keuangan negara ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tersangka LMI memiliki peran sentral saat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN).
LMI diduga meminta pihak tertentu mendirikan perusahaan untuk menyuplai food tray dengan harga yang telah dimarkup guna mendapatkan fee pribadi.
Dalam aksinya, tersangka diduga menyetujui penunjukan mitra SPPG berdasarkan afiliasi, bukan kompetensi. "Ada bagian untuk saudara LMI agar titik tersebut disetujui," jelas Syarief dalam konferensi pers, Kamis (2/6), dikutip redaksi dari CNN Indonesia.
Selain markup harga food tray, Kejagung juga menemukan indikasi kerugian pada pengadaan motor listrik, sepatu, hingga televisi.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah petinggi BGN serta pengusaha terkait sebagai tersangka.
Saat ini, tersangka LMI telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.