Fakta Nasional

Korupsi Migas: Kejagung Periksa Enam Saksi, Termasuk Dua Eks Dirjen ESDM

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak K…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 10 September 2025 📖 1 menit
Korupsi Migas: Kejagung Periksa Enam Saksi, Termasuk Dua Eks Dirjen ESDM
Gedung Kejaksaan Agung/Dok. Kejagung.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa dari enam saksi yang hadir, dua di antaranya merupakan mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Keenam saksi diperiksa terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina, Sub Holding, dan KKKS tahun 2018–2023 dengan tersangka HW dkk,” ungkap Anang dalam keterangan tertulis yang dikutip redaksi, Selasa (9/9/2025).

Kedua eks pejabat yang dimaksud adalah ES, Dirjen Migas periode 2017, serta TA, yang menjabat pada 2020–2024. Selain itu, jaksa penyidik juga memanggil pegawai Ditjen Migas yang pernah menempati posisi penting, yakni PKP selaku Koordinator Pengawasan Eksploitasi Migas (2020–2024) dan BG selaku Kepala Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan (2018–2022).

Dari pihak PT Pertamina (Persero), dua saksi yang hadir yaitu ESM, Direktur Keuangan, serta DDS, Analyst Middle and Heavy Distillate Trading Integrated Supply Chain (ISC).

“Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi pemberkasan perkara,” tegas Anang.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK