Fakta Nasional

Korupsi Motor Listrik BGN Rp1,22 Triliun, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) untuk tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 03 October 2026 📖 2 menit
Korupsi Motor Listrik BGN Rp1,22 Triliun, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) untuk tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL). Nilai pengadaan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,22 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan lima tersangka terdiri dari empat pihak swasta dan seorang pejabat militer yang bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK).

Kelima tersangka yakni Andre Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Aneka Energi Sejahtera (ASE) sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Yenna Yuniana (YY) selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, GB selaku Direktur PT ASE, serta Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) selaku PPK.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan untuk memenangkan PT YAT. Pengondisian diduga mencakup penentuan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding.

Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah motor listrik yang semula direncanakan sebanyak 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit.

Namun, berdasarkan keterangan saksi, hingga 20 Maret 2026 realisasi pekerjaan secara fisik baru mencapai 2.117 unit. Meski demikian, penyidik menduga dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang seolah-olah menunjukkan pengadaan 21.801 unit telah rampung 100 persen.

BAST tersebut kemudian digunakan dalam proses pembayaran pekerjaan.

Kejagung menduga rangkaian perbuatan tersebut memberikan keuntungan kepada para tersangka dan/atau korporasi PT YAT serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli. Penyidik juga mengamankan lima unit telepon seluler, 889 dokumen, uang tunai Rp24,97 miliar, serta sejumlah kendaraan dan aset lainnya.

Aset yang diamankan antara lain satu unit pesawat Textron Aviation Inc., satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.

Sementara itu, Tim Ahli Teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya masih melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Anang, Jumat (2/10/2026).

Untuk kepentingan penyidikan, Kolonel Cpl Budi Utomo ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. Andre Mulyono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Yenna Yuniana ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu.

Adapun AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penyidik masih mengembangkan perkara dengan menelusuri keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan peran korporasi. Penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana juga masih dilakukan.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK