Fakta Nasional

Korupsi Motor Listrik MBG: Kerugian Tembus Rp863 Miliar

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar kasus rasuah dalam proyek pengadaan kendaraan roda dua listrik yang diperuntukkan bagi Badan Gizi Nasional (BGN) pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana. Dari belasan ribu unit yang d…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Sekar Ayuning Kasih Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 13 October 2026 📖 1 menit
Korupsi Motor Listrik MBG: Kerugian Tembus Rp863 Miliar
Korupsi Motor Listrik MBG: Kerugian Tembus Rp863 Miliar/dok.kompas.com
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar kasus rasuah dalam proyek pengadaan kendaraan roda dua listrik yang diperuntukkan bagi Badan Gizi Nasional (BGN) pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana. Dari belasan ribu unit yang dibeli, ribuan di antaranya ternyata tidak dilengkapi dengan komponen baterai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memaparkan bahwa pihaknya menemukan sebanyak 5.585 unit motor listrik mangkrak tanpa sumber daya.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai," ungkap Anang melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 Oktober 2026.

Selain ketiadaan baterai, temuan di lapangan menunjukkan bahwa ribuan armada tersebut juga belum mengantongi legalitas yang sah sebagai kendaraan operasional dinas. Akibat masalah administratif dan fisik ini, unit-unit motor listrik itu sama sekali tidak bisa dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan operasional, serta gagal dicatat kedalam daftar Barang Milik Negara (BMN).

Berdasarkan hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), skandal korupsi pengadaan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang masif hingga menyentuh angka Rp863.846.166.953 (sekitar Rp863,8 miliar).

Penyidikan mendalam yang dilakukan penegak hukum telah menetapkan total lima orang tersangka yang berasal dari unsur pejabat pembuat kebijakan internal hingga pihak swasta penyedia barang. Berkas perkara serta para tersangka kini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para tersangka dijerat dengan sangkaan primer Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c KUHP, serta pasal subsider Pasal 604 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c KUHP.

Berikut rincian pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka:

  • BU: Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)—dikenal sebagai Kolonel Budi Utomo.

  • GB: Direktur PT ASE dan PT AKI.

  • AM (Andri Mulyono): Komisaris PT ASE dan PT YAT.

  • YY: Direktur PT YAT.

  • AA: Direktur PT ASE.

(sak)

Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK