Fakta Nasional

Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah: Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp2,9 Triliun

FAKTANASIONAL.NET – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza. Terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata ke…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 01 March 2026 📖 1 menit
Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah: Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp2,9 Triliun
Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kerry Adrianto Riza. (Dok. FTNews)
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan keuangan negara.

Putusan yang dibacakan pada Jumat (27/2/2026) dini hari oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.

Rincian Vonis dan Denda

Selain hukuman kurungan badan, hakim juga menjatuhkan sanksi denda yang cukup berat kepada terdakwa. Jika denda tersebut tidak segera dilunasi, hakim memerintahkan penyitaan aset untuk menutupi kewajiban tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan putusan.

Hakim menegaskan bahwa denda Rp1 miliar tersebut wajib dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah.

"Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," lanjut Hakim.

Uang Pengganti Triliunan Rupiah

Poin krusial lainnya dalam vonis ini adalah kewajiban pembayaran uang pengganti.

Meski nilai uang pengganti yang ditetapkan hakim jauh di bawah tuntutan JPU (yang sebelumnya menuntut Rp13,4 triliun), jumlahnya tetap mencapai angka triliunan.

Kerry dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan (subsider) selama 5 tahun.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat skala kerugian negara dalam tata kelola minyak mentah yang melibatkan nilai fantastis, serta jalannya persidangan yang berlangsung hingga dini hari demi menuntaskan pembacaan amar putusan.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK