Koruptor Mau Disembelih, Melawan Keras
FAKTANASIONAL.NET - Korupsi merajalela di Indonesia. Sejak Indonesia merdeka hingga kini. Demo besar-besaran mendesak DPR RI agar mengesahkan RUU Perampasan Harta Koruptor akan dilakukan ribuan pemuda di depan Gedung DPR RI, Kamis, 27 Agustus 2026.…
FAKTANASIONAL.NET - Korupsi merajalela di Indonesia. Sejak Indonesia merdeka hingga kini. Demo besar-besaran mendesak DPR RI agar mengesahkan RUU Perampasan Harta Koruptor akan dilakukan ribuan pemuda di depan Gedung DPR RI, Kamis, 27 Agustus 2026. Apakah tujuan demo itu bakal sukses?
Jawabnya, hamper mustahil sukses. Sebab RUU (Rancangan Undang-Undang) Perampasan Aset sudah diusulkan, lalu diperjuangkan sejak tahun 2008 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun hingga kini, 18 tahun kemudian, belum juga disahkan. Mengapa?
Jawabnya, koruptor pun melawan. Dengan duit hasil korupsi mereka yang luar biasa banyak, mereka membayar pihak mana pun untuk menggagalkan itu.
Gerakan demonstran yang bakal 'menyembelih' koruptor, pastinya dilawan oleh koruptor.
Contoh konkrit, puluhan pemuda dari Pati, Jateng, yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berangkat dari Pati naik bus menuju Jakarta, Minggu malam, 23 Agustus 2026. Mereka akan bergabung dengan aneka ormas yang akan demo anti korupsi di depan Gedung DPR RI, Kamis, 27 Agustus 2026 nanti.
Mereka dihambat dua pihak. Penghambatnya pasti koruptor dan antek-anteknya. Atau, koruptor dengan uang hasil korupsi mereka, membayar banyak pihak agar menghambat disahkannya RUU Perampasan Harta Koruptor.
Hambatan bagi AMPB pertama, rekening Bank Mandiri atas nama Supriyono alias Botok (coordinator AMPB), yang menampung sumbangan masyarakat untuk gerakan tersebut total Rp80,9 juta diblokir sepihak oleh Bank Mandiri. Namun rombongan AMPB tetap berangkat karena ada donatur lainnya.
Konfirmasi Bank Mandiri
Bank Mandiri mengonfirmasi, atau mengakui, bahwa pembekuan rekening nasabahnya tersebut dilakukan atas permintaan resmi dari aparat penegak hukum (APH).Tapi tidak disebutkan, APH yang mana? Apakah polisi, kejaksaan, pengadilan atau KPK?
Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran itu sudah melalui prosedur dan ketentuan operasional yang berlaku di dunia perbankan.
Ia mengatakan, “Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening.”
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” terang Andhika Vista dalam keterangan tertulisnya Minggu, 23 Agustus 2026.
Vista menambahkan, pihaknya senantiasa memegang teguh tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), prinsip kepatuhan, serta kehati-hatian dalam seluruh operasional layanan bagi para nasabah.
Hambatan buat AMPB yang kedua, saat bus mereka bergerak dari Pati ke Jakarta dihambat pria tak dikenal.
Ketika bus melaju di jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek), tepatnya di sekitar KM 54-55 wilayah Karawang, Jabar, Senin pagi (24/8/2026) busnya dilempari batu. Kena kaca depan. Retak parah.
Batu berukuran besar yang dilempar pria tak dikenal dari atas jembatan penyeberangan orang (JPO) mengenai bagian depan bus hingga kaca mengalami keretakan parah.
Bus kemudian menepi di Rest Area KM 52 untuk membersihkan serpihan kaca dan melakukan perbaikan sementara menggunakan lakban.
Koordinator AMPB Teguh Istiyanto kepada wartawan mengatakan, pelemparan dilakukan oleh dua orang laki-laki tak dikenal yang mengenakan jaket hoodie.
“Tadi, di KM 54-55 di atas JPO, bus kami dilempar batu bata besar sampai kacanya hancur dan batunya masuk ke dalam,” kata Teguh.
Tidak ada penumpang yang terluka serius dalam kejadian tersebut.
Supriyono alias Botok, salah satu koordinator AMPB yang duduk di depan, dekat sopir, juga dilaporkan selamat.
Meski mengalami kerusakan, rombongan memastikan tetap melanjutkan perjalanan menuju Jakarta untuk menyampaikan aspirasi di Gedung DPR/MPR RI.
Jadi, semua pihak yang mendorong agar RUU Perampasan Harta Koruptor disahkan DPR RI, pasti bakal dilawan keras oleh para koruptor yang kini belum tertangkap.
Perlawanan koruptor bukan perlawanan kecil. Mulai dari cara preman, seperti pelemparan batu terhadap bus rombongan AMPB. Sampai cara tingkat tinggi, pemblokiran rekening bank yang menampung pendanaan untuk akomodasi demonstran.
Dari situ, maka sangat sulit tujuan ribuan pendemo di Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026 nanti, sukses. Hampir mustahil sukses. Duit para koruptor hasil korupsi triliunan rupiah itu akan 'disebar' sebagian kecilnya ke berbagai pihak agar menggagalkan pengesahan RUU Perampasan Harta Koruptor.
Pengesahan RUU (sesuai kosntitusi) cuma bisa dilakukan DPR RI. Nah, mengapa selama 18 tahun RUU itu diusulkan tapi belum juga disahkan? Jawabnya, pasti koruptor menyebarkan duit mereka ke DPR juga.
Selain itu, sebagian anggota DPR RI juga sudah dihukum karena korupsi. Anggota DPR juga ada yang dihukum sebagai koruptor. Jadi, mereka pasti ogah menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.