KPK Agendakan Pemeriksaan Terhadap Ridwan Kamil Usai Lebaran
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan rencana pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, usai Lebaran tahun ini. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan mark up pada pengadaan iklan di li…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan rencana pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, usai Lebaran tahun ini.
Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan mark up pada pengadaan iklan di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).
Keterangan yang diperoleh menyebutkan bahwa Ridwan Kamil akan dipanggil sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, dalam kasus yang tengah melibatkan sejumlah pihak terkait.
KPK menegaskan bahwa tim penyidik telah menyiapkan berbagai bahan bukti seperti keterangan saksi lain, surat, petunjuk, dan barang bukti elektronik sebelum memanggil saksi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pemanggilan Ridwan Kamil akan dilakukan setelah Lebaran. “Nanti kita tunggu waktunya ya kapan saudara RK akan dipanggil sebagai saksi.
Tentunya penyidik yang nanti akan memahami timeline-nya. Yang jelas setelah Lebaran,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Dalam proses penyidikan, KPK menerapkan prinsip bahwa sebelum memanggil saksi, penyidik harus memiliki bahan yang cukup untuk mendalami kasus.
Hal ini penting agar pemeriksaan dapat berjalan efektif dan tidak hanya bersifat spekulatif.
Bahan yang telah dikumpulkan berupa keterangan saksi, dokumen pendukung, dan barang bukti elektronik menjadi kunci dalam mengungkap dugaan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 222 miliar.
Penekanan Tessa Mahardhika adalah, “Tak bisa ujug-ujug kosongan saja bertanya 'apakah saudara melakukan perbuatan tersebut', enggak bisa.”
KPK mengendus adanya indikasi mark up pada pengadaan iklan di lingkungan BJB yang diduga menimbulkan kerugian negara signifikan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa potensi kerugian tersebut bisa mencapai setengah dari anggaran yang telah dianggarkan untuk pengadaan iklan.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi, pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartono, serta tiga pengendali agensi terkait.
Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut satu pihak saja, tetapi melibatkan sejumlah aktor yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil sebagai saksi diharapkan dapat membuka fakta lebih lanjut mengenai kronologi dan peran masing-masing pihak dalam kasus pengadaan iklan tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk memperkuat integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana negara.[dit]
**
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.