KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah: Syarat dan Regulasi
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keterbukaan untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Meskipun…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keterbukaan untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Meskipun perkara ini kini berada dalam ranah Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan oleh pihak kepolisian, KPK menegaskan bahwa mekanisme pengambilalihan dimungkinkan secara hukum.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa langkah supervisi hingga pengambilalihan perkara diatur secara spesifik dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Menurut Asep, salah satu kondisi utama yang memungkinkan intervensi KPK adalah jika penanganan perkara di institusi lain mengalami stagnasi atau tidak berjalan semestinya.
"Salah satu contohnya apabila misalkan perkara itu mandek, bolak-balik," ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Juli 2026, dikutip dari Tempo.
Kendati demikian, Asep menekankan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pengambilalihan berdasarkan asumsi sepihak.
KPK tetap menaruh kepercayaan pada profesionalisme penyidik dan penuntut umum yang saat ini memegang perkara tersebut.
Kasus ini melibatkan Febrie Adriansyah bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto. Keduanya diduga terlibat dalam tiga pusaran korupsi besar, yakni kasus PT Asabri, korupsi di PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara yang berdampak pada krisis listrik di wilayah Sumatera.
Kegaduhan hukum ini memuncak setelah serangkaian penggeledahan oleh penyidik kepolisian di 13 lokasi berbeda sejak 8 Juli 2026. Dari operasi tersebut, ditemukan barang bukti dalam jumlah fantastis.
Di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, polisi menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta 74 kilogram emas, yang jika dikonversi bernilai sekitar Rp 476 miliar.
Selain itu, temuan di sebuah kafe di Jakarta Selatan dan Koin Money Changer juga menambah daftar sitaan aset dengan nilai miliaran rupiah.
Hingga saat ini, publik terus memantau apakah penanganan perkara ini akan tetap berlanjut di Kejaksaan atau beralih ke tangan lembaga antirasuah.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.